Tak Cuma Putih, 4 Warna Pelat Kendaraan Ini Akan Segera Diberlakukan

Tilang-Plat-Putih.jpg
(DEFRI CANDRA/RIAUONLINE)

 

RIAUONLINE, PEKANBARU - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan memberlakukan penggantian pelat nomor putih pada kendaraan mulai Juni 2022 mendatang.

Penggantian pelat kendaraan ini akan dilakukan secara bertahap. Dimulai untuk kendaraan baru daftar, kendaraan yang perpanjangan STNK 5 tahunan dan saatnya ganti pelat nomor, balik nama dan kendaraan yang memang ada perubahan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB).

Jika ada kendaraan bermotor yang sudah menggunakan pelat putih, maka akan dianggap melanggar lalu lintas karena hal tersebut belum dikeluarkan pihak kepolisian.

"Saat ini Korlantas Polri belum mengeluarkan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) putih tersebut, jika TNKB cetak sendiri atau tidak dikeluarkan oleh Polri tentunya TNKB tersebut bertentangan dengan pasal 68 ayat (4) UU RI No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan," ujar Kasi Fasmat SBST Ditlantas Polda Riau, AKP Hairul, Senin, 23 Mei 2022.

Penggantian pelat nomor hitam ke putih ini dapat dilakukan pemilik kendaraan tanpa dikenakan biaya tambahan nantinya.

Dikutip Riau Online.co.id dari Korlantas.polri.go.id, Selasa, 24 Mei 2022, nantinya ada empat jenis warna yang akan diberlakukan berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan bermotor atau Ranmor.

 



 

Mengacu pada Pasal 45 ayat (1) TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar

1. Pelat warna putih dengan tulisan hitam digunakan untuk kendaraan bermotor perseorangan (pribadi), badan hukum, PNA dan Badan Internasional,

2. Pelat warna kuning dengan tulisan hitam digunakan untuk kendaraan bermotor umum (Angkutan Umum),

3. Pelat warna merah dengan tulisan putih untuk digunakan kendaraan bermotor instansi pemerintah, dan

4. Pelat warna hijau dengan tulisan hitam untuk kendaraan bermotor di Kawasan Perdagangan Bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, AKP Hairul mengingatkan masyarakat Riau untuk tidak terlalu buru-buru menggantikan pelat kendaraan dari hitam ke putih.

Meski pelat nomor putih mulai diberlakukan tahun ini. Namun, masyarakat tak perlu berbondong-bondong mengganti pelat nomor sekarang.

"Penerapan pelat kendaraan ini kan wewenangnya ada di kepolisian, jadi masyarakat tidak usah buru-buru menggantinya," ujar AKP Hairul saat Konferensi Pers, Senin, 23 Mei 2022

Hairul juga mengimbau warga untuk tidak menggunakan plat nomor kendaraan putih yang dibuat di jalanan.

“Kami imbau juga kepada masyarakat jangan menggunakan plat putih yang dibikin di jalan. Gunakanlah sesuai arahan Polisi Lalulintas," tegasnya.