Pelat Nomor Putih Berlaku Bulan Depan, Ini Tanggapan Dirlantas Polda Riau

Korlantas.jpg
(DEFRI CANDRA/RIAUONLINE)


RIAUONLINE, PEKANBARU - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan memberlakukan penggantian pelat nomor putih pada kendaraan mulai Juni 2022 mendatang.

Pengganti pelat nomor hitam ke pelat nomor putih dapat dilakukan pemilik kendaraan tanpa dikenakan biaya tambahan, alias gratis.

Menanggapi adanya bergantinya pelat hitam kendaraan ke warna Putih, RIAUONLINE.CO.ID mencoba mengkonfirmasi ke Dirlantas Polda Riau, Kombes Pol Firman Darmansyah terkait kapan diberlakukannya di Provinsi Riau dan bagaimana syaratnya.

"Nanti kalau sudah terlaksana serta ada arahan pusat akan kami kabarkan," tegas Kombes Firman, Jumat, 20 Mei 2022.

Perlu diketahui, Ditregident Korlantas Polri Brigjen, Yusri Yunus menyatakan bahwa kebijakan penggantian pelat nomor putih tidak akan dikenakan biaya tambahan.



"Enggak ada (biaya penggantian). Kalau pas pelat hitam keluar biaya? Enggak," ujar Yusri Yunus, seperti dikutip RIAUONLINE.CO.ID dari laman NTMC Polri.

 

 

Sementara itu, Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Taslim Chairuddin mengatakan, pelat nomor putih akan diberikan kepada pemilik kendaraan hanya dengan cara membayar pajak lima tahunan seperti biasanya.

Namun pemilik kendaraan dengan pelat nomor hitam tidak perlu melakukan penggantian ke pelat nomor putih sebelum masa berlakunya habis pada tahun ini. Sebab, penggantian pelat nomor putih akan dilakukan secara bertahap.

Kendati pelat nomor putih sudah diterapkan di seluruh Indonesia, kata Taslim Chairuddin, bukan sebuah pelanggaran bagi pemilik kendaraan yang masih menggunakan pelat nomor hitam.