RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau dan jajaran akhirnya mengungkap dua orang yang menjadi gembong narkoba di Riau serta memiliki harta dan aset miliaran rupiah.
Keduanya berinisial MI dan MS. MS sendiri merupakan narapidana di Kalimantan Timur (Kaltim). Ia mampu mengendalikan peredaran narkoba di Provinsi Riau dengan memanfaatkan dua orang wanita yang dijadikan sebagai pengedar.
Setelah pihak kepolisian menyita aset MS, ternyata napi ini memiliki uang hingga Rp 783 juta yang disimpan dalam rekening anak dan istrinya.
Selain itu, dari hasil penjualan narkoba ia juga mampu membeli mobil mewah BMW serta empat mobil lainnya yang disimpan dalam garasi rumah istrinya.
“Kejadiannya di Lapas Kelas II A Tenggarong Kutai Kartanegara Kalimantan Timur dengan tersangka MS, pria berusia 28 tahun asal Kaltim, bermodus operandi menyimpan uang hasil penjualan narkotika di rumahnya dan juga berupa kendaraan roda 4 barang bukti yang disita adalah buku rekening tabungan atas nama istri dan juga rekening tabungan atas nama anak kemudian 1 unit mobil mewah,” ujar Wakapolda Riau, Brigjen Tabana Bangun, Kamis, 19 Mei 2022.
Sebagaimana dijelaskan Wakapolda, kasus yang melibatkan tersangka di Lapas Tenggarong tersebut berawal dari tertangkapnya 2 orang pelaku di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Selasa, 29 Maret 2022, dan hasil pemeriksaan mengakui sebagai suruhan dari narapidana yang berada di Lapas Kaltim.
“Tersangka MS saat ini sedang menjalani sisa hukuman di Lapas Kaltim dan dalam waktu dekat apabila sudah menyelesaikan hukuman akan dilakukan penyidikan lebih lanjut terhadap kasus pencucian uang tersebut,” janji Tabana.
Sementara itu terkait kasus tindak pidana penyucian uang yang berkaitan dengan jaringan peredaran narkoba di wilayah Polda Riau, di Kabupaten Rohil telah ditangkap tersangka MI yang melakukan transaksi penjualan narkotika, dan berdasarkan hasil pemeriksaan telah diduga melakukan tindak pidana pencucian uang.
Barang bukti yang berhasil disita oleh penyidik adalah 1 unit mobil merek jeep wrangler Rubicon, 1 unit mobil nissan terano , 1 Unit mobil mitsubishi pajero , 1 unit mobil ford ranger, 3 unit sepeda motor dan berbagai dokumen diantaranya 2 surat kepemilikan tanah SKGR.
"Para pelaku akan dijerat psal 3, 4 dan 5 Ayat (1) UU TI No 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun," pungkasnya.