RIAUONLINE, PEKANBARU - Dua dari tiga orang pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dibekuk jajaran Polda Riau di Dusun Selomang Baru, Desa Makeruh, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Minggu, 15 Mei 2022.
Identitas ketiganya diketahui bernama ES dengan peran sebagai Tekong Darat yang merupakan perekrut pekerja migran dan menerima upah Rp 4,7 juta. Selanjutnya membawa pekerja migran dari Dumai menuju Rupat dan mendapatkan uang tambahan dari tekong laut dan dari pekerja
Kedua SS, dengan peran merekrut dan penampung Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berasal dari Sulsel, NTB, Jawa, Aceh, Sumut serta WNA Myanmar. Ia Menerima upah antara Rp 5 - 13 juta.
Ketiga berinisial ZP, ia berstatus sebagai DPO dengan peran Tekong Laut atau menyiapkan alat transportasi untuk pemberangkatan PMI ke Malaysia menggunakan pompong dan speedboat 2 mesin (200 PK dan 115 PK).
Ia membawa para PMI menuju Malaysia melalui desa Makeruh Rupat dan menerima upah antara Rp 5-7 juta
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarno menjelaskan, pada Minggu 15 Mei 2022 sekitar pukul 18.45 WIB diamankan 1 kapal pompong dan 2 speedboat yang hendak melansir atau membawa PMI di Dusun Selomang Baru Desa Makeruh Kecamatan Rupat, Bengkalis.
"Pelaku ZP alias BK selaku pemilik pompong dan speedboat sekaligus sebagai Tekong PMI dan ABK yang sedang melansir PMI menabrakkan atau menerobos hutan bakau dan melarikan diri kehutan bakau," ujar Kombes Narto, Jumat, 20 Mei 2022.
Petugas sempat melakukan upaya pengejaran, namun mengalami kendala gelapnya malam dan situasi medan di Hutan bakau.
Selanjutnya petugas berhasil mengamankan Tekong Darat, yang orang mencarikan penumpang Speedboat atas nama ES.
"Keesokan harinya sekitar pkl 17.20 WIB, TKP di Kelurahan Pelitung Kecamatan Medang Kampai, Dumai, ditangkap pelaku lain atas nama SS yang sedang membawa makanan untuk para pekerja migran Indonesia di tempat penampungan, di sebuah rumah kosong di tengah hutan," terang Narto.
Terdapat 19 orang, 3 orang WNA Myanmar yang akan diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia.
Kurun waktu setengah jam kemudian, di TKP Pelitung Medang Kampai Dumai, di Ruko tak jauh dari TKP satunya, kembali ditemukan pekerja migran sebanyak 50 orang yang hendak diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal. Diserahkan ke Polres Dumai.
"Para pelaku mengaku menjalankan aktifitas ilegal ini selama 5 bulan dan telah memberangkatkan ratusan orang pekerja migran Indonesia," tambah Akpol lulusan 92 ini.
Penyidik telah memeriksa saksi-saksi sebanyak 11 orang, yakni petugas lapangan, para korban, perangkat desa setempat dan saksi ahli dari Ka UPT BO2MI.
Barang Bukti yang berhasil diamankan yakni 1 unit Speedboat 2 mesin, 1 unit kapal pompong, 1 unit sepeda motor, 2 unit HT sebagai alat komunikasi, Uang tunai 14,7 juta dan 800 ringgit Malaysia, 10 buah pelampung, KTP Tersangka, Paspor Korban, 3 unit HP, Buku Tabungan dan Kartu ATM, Buku catatan pembelian minyak.
"Para Tersangka dijerat TP Perdagangan Orang, Pasal 2 atau pasal 4 Jo pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TP Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun dan Denda sebesar Rp 600.000.000," tutup Narto