Firdaus Pamit di Malam Anugrah Pekanbaru Tax Award 2022

Firdaus64.jpg
(Istimewa)


RIAUONLINE, PEKANBARU - Sejumlah wajib pajak daerah dan berbagai pihak mendapat apresiasi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru. Mereka menerima apresiasi pada Malam Anugrah Pekanbaru Tax Award 2022, Rabu, 18 Mei 2022 malam.

Prosesi penyerahan apresiasi bagi wajib pajak teladan ini berlangsung di SKA Co Ex, Jalan Soekarno Hatta, Pekanbaru. Satu per satu penerima penghargaan menerima piala dan piagam di panggung utama tersebut.

Wali Kota Pekanbaru, Firdaus mengatakan bahwa penghargaan diberikan setelah tiga tahun pandemi melanda. Pemberian apresiasi kepada wajib pajak perorangan maupun dunia usaha untuk memberi motivasi meningkatkan gairah pembayaran pajak daerah.

Firdaus mengatakan bahwa pemerintah kota sudah berupaya memberi keringanan dan stimulus pajak daerah agar bisa bangkit bersama. Kebijakan ini pun berdampak positif bagi pendapatan daerah kota.

"Maka kita ucapkan terimakasih kepada semua pihak dan wajib pajak, sebab ikut serta dalam mendorong peningkatan pajak daerah," ujarnya.

Firdaus juga mengucapkan perpisahan pada momen malam penganugerahan tersebut. Ia pamit kepada seluruh tamu undangan karena masa jabatannya berakhir 22 Mei 2022 besok.

 



 

"Kami juga menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas kesalahan selama memimpin kota dalam sepuluh tahun ini," ujarnya.

Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin menyebut, penghargaan ini sebagai apresiasi bagi para wajib pajak yang taat membayar pajak daerah. Adanya anugrah ini untuk memotivasi para wajib pajak lainnya agar membayarkan pajak daerah untuk pembangunan kota.

Pemerintah kota pun memberi stimulus kepada pelaku usaha guna meringankan beban dampak pandemi. Ia menyebut secara perlahan pemerintah kota pun berinovasi lewat aplikasi Smart Tax guna mendorong peningkatan pajak daerah.

Pendapatan pajak daerah hingga 18 Mei 2022 mencapai Rp 228,4 miliar. Ada tren kenaikan 17,2 persen dibanding periode sama pada tahun 2021 silam yakni Rp 194,8 miliar.

Target triwulan II ini 256,1 miliar hingga Juni 2022 nanti. Ia pun mendorong peningkatan pajak daerah karena capaian target triwulan II sudah mencapai 89,7 persen. "Kita optimis capaian pajak daerah untuk TW II tahun ini bisa tercapai," jelas Mantan Camat Rumbai.

Pemberian penghargaan ini bagi ada berbagai kategori yakni wajib pajak hotel, wajib Pajak hotel dengan pembayaran tepat waktu, wajib pajak reklame, wajib pajak hiburan dan wajib pajak air tanah.

Ada juga wajib pajak parkir, kecamatan dan kelurahan pendukung pelayanan pencapaian pajak daerah, kategori rumah sakit kategori PBB P2, wajib pajak teladan PBB hingga kategori mitra pendukung pelayanan pencapaian pajak daerah.