RIAUONLINE, PEKANBARU - Dua pekan usai berkumpul bersama keluarga merayakan Idul Fitri, Polda Riau dan jajaran bergerak cepat dengan mengungkap tindak pidana peredaran narkoba serta pengendaliannya di dalam Lapas di Kalimantan Timur.
Tidak hanya pelaku pengedar dan pengendali, sejumlah barang bukti turut diamankan Polda Riau.
Tak tanggung-tanggung, sederet mobil mewah dengan berbagai merek disita polisi sebagai barang bukti dalam kasus pengendalian dan pengedaran narkoba Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dari pengedar narkoba dan TPPU inisial MI, deretan mobil mewah yang dimilikinya mulai dari Jeep Rubicon, Mitsubishi Pajero Sport, Nissan Terrano, dan Ford.
Tidak hanya itu, sejumlah uang tunai serta surat-surat tanah dengan aset bernilai 3,2 miliar dimiliki oleh pengedar narkoba.
Selanjutnya dari napi di Lapas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tenggarong, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, M Saleh.
M Saleh juga tidak kalah soal kepemilikan mobil mewah, BMW serta uang Rp 780 juta lebih ada dalam rekening milik anak dan istrinya.
Sedangkan ia mengendalikan narkoba dari dalam lapas dengan hanya bermodalkan HP untuk menelepon serta mengendalikan gua wanita di Pekanbaru.
Bagaimana tidak orang sangat tergiur dengan barang haram tersebut, memiliki harta berlimpah namun dengan hidup yang tidak tenang.
"Para pelaku akan dipersangkakan pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 Pasal 132 ayat 1 UU Narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman penjara Maksimal 20 tahun," tegas Wakapolda Riau, Brigjen Pol Tabana Bangun di halaman parkir belakang Mapolda Riau, Kamis, 19 Mei 2022.