Menyalahi Aturan dan Berbahaya, Bando Ilegal Masih Melintang di Jalan Imam Munandar

Bando-Ilegal3.jpg
(DEFRI CHANDRA/RIAUONLINE)


RIAUONLINE, PEKANBARU - Bando reklame ilegal masih berdiri di ruas jalan Kota Pekanbaru. Satu bando melintang di Jalan Imam Munandar atau Harapan Raya. Bando tersebut tidak mengantongi izin dari pemerintah.

Padahal, sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2018, tidak ada bangunan diizinkan berdiri melintang di atas jalan selain Jembatan Penyeberangan Orang (JPO).

Pelarangan juga tertera dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 20 Tahun 2010 tentang pemanfaatan bagian-bagian jalan. Pada Pasal 18 berbunyi, konstruksi bangunan iklan dan media informasi tidak boleh melintang di atas jalan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin angkat bicara terkait kelanjutan penertiban bando reklame ilegal. Ia menyebut, terdapat tujuh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tergabung dalam tim reklame.

"Bapenda ditunjuk menjadi koordinator atau ketua tim reklame Pekanbaru," ujarnya, Rabu 18 Mei 2022.

Menurutnya, pemotongan bando ilegal di Jalan Imam Munandar direncanakan sejak Ramadan. Anggaran penertiban sudah berada di tim yustisi Kota Pekanbaru.

 



 

"Untuk bando yang di situ rencananya kita mau tertibkan di bulan Ramadan, anggaran ada di Satpol PP Kota Pekanbaru. Namun karena waktu masih bulan puasa, diperkirakan butuh waktu 8 jam untuk pemotongan, apalagi harus dilakukan hati-hati benar," ulasnya.

Ia mengatakan, pihaknya masih berharap agar pemilik bando bisa tertibkan sendiri. Mereka bisa memotong sendiri bando tersebut.

"Kalau kita yang tertibkan maka nantinya akan menjadi aset milik pemerintah, dan kita bisa lakukan pelalangan," paparnya.

Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, M Jamil mengatakan, keberadaan reklame ilegal di kota ini sama sekali tidak berkontribusi untuk pendapatan daerah.

"Reklame-reklame ilegal tidak bisa dipungut pajak. Padahal, pajak dari reklame mestinya tercapai," jelasnya.

Dirinya menginginkan jangan ada lagi reklame tak berizin di Kota Pekanbaru. Apalagi sempat ada kejadian reklame tumbang beberapa waktu lalu di Pekanbaru. Menurutnya, konstruksi reklame ilegal tidak dengan perhitungan.

"Pendirian reklame tidak ada hitung-hitungan sehingga bisa membahayakan. Kita berharap para pengusaha bisa mematuhi sesuai dengan prosedur perizinan pendirian reklame di Kota Pekanbaru," ulasnya.