Laporan: Dwi Fatimah
RIAUONLINE, PEKANBARU - Mantan Gubernur Riau Annas Maamun kembali terjerat kasus suap ketok palu terhadap anggota DPRD Provinsi Riau terkait pengesahan R-APBDP TA 2014 dan R-APBD TA 2015. Ia ditetapkan sebagai tersangka pada akhir Maret 2022 lalu dan saat ini masih ditahan di Rutan KPK Kavling C1, Kuningan, Jakarta Selatan. Annas Maamun akan segera diadili di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Ini adalah kali kedua Annas Maamun diadili di meja hijau setelah sebelumnya terjerat kasus korupsi terkait alih fungsi lahan di Provinsi Riau dan mendapat grasi dari Presiden Jokowi dengan alasan kemanusiaan.
RIAUONLINE.CO.ID telah merangkum rekam jejak Annas Maamun yang kini kembali terjerat masalah hukum di usia senjanya.
Annas Maamun menjabat sebagai Gubernur Riau sejak 19 Februari 2014. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Bupati Rokan Hilir selama dua periode 2006-2011 dan 2012-14. Pria yang lahir di Bagansiapiapi pada 17 April 1940 saat ini berusia 82 tahun.
Setelah menyelesaikan pendidikannya Sekolah Rakyat No 1 Bagansiapiapi, Annas Maamun melanjutkan sekolahnya ke SGB Negeri Bengkalis. Kemudian, ia melanjutkan pendidikan menengah atas di SGA Negeri Tanjung Pinang dan menempuh pendidikan akhirnya di PGSLP Negeri Padang.
Annas Maamun memiliki 10 orang anak dari sang istri, Latifah Hanum. Pada tahun 1960 sampai 1964, Annas Maamun sempat menjadi guru di SMP Negeri Bagansiapiapi.
Sedangkan karir politiknya, dimulai dengan menjabat pelaksana tugas Camat Rumbai pada 1986 dan pada tahun 1999 hingga 2001 Annas Maamun menjabat sebagai Ketua DPRD di Kabupaten Bengkalis.
Selanjutnya, pada 2001-2005 Annas Maamun menjabat sebagai Ketua DPRD Rokan Hilir. Annas Maamun kian melebarkan sayapnya di kancah politik dan terpilih sebagai Gubernur Riau pada 2013 melalui Pilkada Riau, kemudian dilantik pada 19 Februari 2014 untuk periode 2014-2019.
Namun, ia terjerat kasus korupsi terkait alih fungsi lahan dan ditahan di Lapas Sukamiskin, Bandung pada 2015. Ia dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan.
Pada 2018 Annas Maamun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Tapi, upaya itu malah memperberat masa hukumannya menjadi tujuh tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) usai kasasi itu ditolak. Beruntung, pada 2019 Presiden Jokowi memberi grasi dengan alasan kemanusiaan.
Kontroversi Annas Maamun
Annas Maamun tak luput dari kontroversi. Ketika menjabat sebagai Bupati Rokan Hilir, Annas diduga melakukan tindak asusila terhadap S pembantunya.
Perempuan berinisial S itu ercerita, awalnya Annas yang terlihat lelah meminta wanita yang kini berusia 52 tahun tersebut untuk memijat beberapa bagian tubuhnya. Lantaran yang meminta itu majikan, S pun manut.
Awalnya proses pemijatan tersebut berlangsung sopan layaknya majikan dan pembantu. Namun, belakangan Annas mengajak S berhubungan badan. Seingat S, dua kali mereka pernah benar-benar berhubungan badan.
Kemudian Annas Maamun juga pernah memaki jurnalis lantaran kesal saat ditanyai mengenai dinasti politik yang dibangunnya di Provinsi Riau. Kala itu, isu tentang Annas yang mengangkat sanak famili dan anak-menantu untuk menempati pos-pos penting di Bumi Lancang Kuning tengah merebak di tengah masyarakat.
Dalam satu kunjungan ke Komisi Pemilihan Umum Riau, 17 April 2014 atau dua bulan setelah dilantik menjadi gubernur, wartawan bertanya tentang pengangkatan yang kontroversial itu.
Bukannya memberikan klarifikasi, Annas justru berang dan menghardik dengan kata-kata kasar kepada jurnalis yang sudah menunggunya.
“Jangan dinasti-dinasti lagi, Pant*k!” ujarnya sambil melontarkan ucapan kasar yang kerap dipakai oleh masyarakat di daerah Sumatera bagian tengah.
Kontroversi selanjutnya, Annas Maamun pernah dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual oleh DS, mantan istri Ketua DPRD Dumai, Riau, pada 25 Juli 2014. DS mengatakan peristiwa itu terjadi sore hari di sebuah rumah mewah dua lantai, tepatnya di Jalan Belimbing 18, pada pertengahan April 2014. DS baru membeberkan kasus itu ke permukaan pada 25 Juli lalu lantaran masih memberi kesempatan pada Annas agar meminta maaf dan mengakui perbuatannya.
DS akhirnya menentukan sikap dengan berkonsultasi kepada teman-temannya yang kebetulan berprofesi sebagai pengacara. Bersama tim kuasa hukumnya, DS melayangkan somasi ke Annas selaku gubernur untuk dua alamat yang berbeda, yaitu ke kantor Gubernur dan ke rumah pribadi Annas di Jalan Belimbing 18, Pekanbaru, sebagai tempat kejadian perkara.
Menurut DS, kejadiannya bermula ketika ia ingin mengadukan persoalan keluarga antara dia dengan suaminya ke Annas. Suami DS adalah Ketua Golkar Dumai, sedangkan Annas Ketua Golkar Provinsi Riau. DS berharap Annas bersedia menasihati suami DS. Mereka berbincang di lantai kedua rumah itu. Namun, tanpa diduga usai mengobrol DS mengaku Annas melecehkannya secara seksual.
Kekayaan Annas Maamun
Berdasarkan data yang diakses RIAUONLINE.CO.ID dari situs elhkpn.kpk.go.id KPK, Annas memberikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) terakhir pada 1 Juni 2013.
Mantan Gubernur Riau itu memiliki harta kekayaan Rp 12.4 miliar pada tahun 2013. Saat itu, Annas menjabat sebagai Bupati Rokan Hilir Periode 2011-2016 dan menjadi calon Gubernur Riau Periode 2013-2018.
Tak hanya itu, LHKPN juga mencatat Annas memiliki lahan dan bangunan senilai Rp 6.689.000.000 yang berada di Kabupaten Kampar, Kota Dumai, Kota Pekanbaru, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Bengkalis dan Kota Bekasi.
Annas juga memiliki kendaraan berupa 5 mobil dan 1 motor dengan nilai Rp 65.000.000. Annas juga tercatat memiliki perkebunan kelapa sawit dengan nilai Rp 240.000.000.
Selain itu, Annas juga memiliki logam mulia dan batu mulia dengan nilai Rp 144.000.000, giro serta setara kas sebesar Rp 5.280.398.153 dan piutang sebesar Rp 12.418.398.153.
Eks Gubernur Riau ini tidak tercatat memiliki hutang, sehingga harta kekayaannya pada 2013 sebesar Rp 12.418.398.153.