RIAUONLINE, PEKANBARU - Sejak dikeluarkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2018, tidak ada bangunan yang diizinkan berdiri melintang di atas jalan selain Jembatan Penyeberangan Orang (JPO).
Masih saja ada segelintir oknum yang membandel dengan memasang baliho ilegal seperti yang ada di Jalan Imam Munandar Harapan Raya, Kecamatan Bukit Barisan Pekanbaru.
Lewat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru masih tidak bernyali untuk memotong reklame jenis bando illegal di pertigaan lampu merah Harapan Raya.
Pantauan RiauOnline.co.id, Kamis, 12 Mei 2022, bando illegal tersebut masih melayani pemasangan iklan berbayar dari Wakil Ketua DPRD Riau, Agung Nugroho.
Padahal sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 20 tahun 2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian Jalan.
Pada pasal 18 berbunyi bahwa konstruksi bangunan iklan dan media informasi tidak boleh melintang di atas jalan.
Tidak hanya itu, keberadaan bando tersebut juga melanggar UU 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Regulasi ini memuat bahwa bando jalan sudah tidak diperbolehkan lagi.
Bulan Maret lalu, Bapenda Pekanbaru sendiri melakukan pemotongan tiang reklame di beberapa ruas jalan di Pekanbaru. Namun, pemotongan tiang reklame tersebut terkesan tebang pilih.
Kepala Satpol-PP Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang saat dikonfirmasi terkait masih berdirinya reklame jenis bando di Pekanbaru hanya menjawab normatif.
“Untuk pemotongan tiang jenis bando tersebut memang sudah masuk dalam rencana tahun ini. Tapi berhubung kondisi keuangan tidak memungkinkan, maka pemotongan bando pun jadi tertunda,” ujar Iwan.
Iwan menyebutkan, untuk teknis dirinya menyarankan untuk menanyakan langsung ke Bapenda Kota Pekanbaru.
“Soal pembayaran pajaknya tanyakan ke Bapenda saja langsung yah,” pungkasnya.