Reklame yang Roboh dan Timpa 2 Unit Mobil di Areal Restoran Mr Brewok, Ilegal

Reklame-Tumbang.jpg
(Tangkapan layar video Instagram)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Papan reklame yang tumbang dan menimpa dua unit mobil ternyata tidak mengantongi izin. Pengelola restoran tidak mengurus izin mendirikan reklame di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru. 

 

Reklame tersebut berdiri di satu areal restoran Mr Brewok Kota Pekanbaru. Kerangka reklame dari besi tersebut tumbang akibat hujan deras disertai angin kencang melanda Kota Pekanbaru, Selasa petang, 10 Mei 2022.

 

"Tidak ada izinnya, kita pastikan papan reklame yang tumbang kemarin tidak punya izin," tegas Sekretaris DPMPTSP Kota Pekanbaru, F Rudi Misdian, Rabu 11 Mei 2022.

 

Ia menyebut, pengelola mesti mengurus izin dulu sebelum membangun tiang untuk papan reklame. Pengurusan izin pasti mempertimbangkan lokasi pembangunan tiang reklame tersebut. 

 

Dirinya menegaskan bahwa pembangunan tiang reklame harus mengikuti serangkaian prosedur izin. Pembangunannya tentu mempertimbangkan dampak keberadaan tiang dan papan reklame tersebut. 



 

Ada tim teknis melakukan kajian untuk melihat kelayakan dari pembangunan tiang tersebut. Model dan struktur dari tiang itu mesti melalui kajian teknis. 

 

"Mereka saat mengurus perizinan tentu menyesuaikan dengan spesifikasi teknis yang sudah ditetapkan," paparnya. 

 

 

Rudi mengingatkan kepada seluruh pengelola usaha agar mengurus izin pembangunan tiang reklame. Mereka juga mesti waspada bila nantinya tiang reklame tumbang. 

 

"Pemilik usaha harus mengurus perizinan tiang, reklame, ikuti prosedur yang ada. Kita tidak ingin ada kejadian serupa terjadi lagi," pungkasnya.