RIAU ONLINE, PEKANBARU- Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru diingatkan agar jangan membawa mobil dinas saat lebaran. Bagi mereka yang nekat membawa mobil dinas bakal dikenai sanksi.
Wali Kota Pekanbaru Firdaus menegaskan, bagi ASN yang kedapatan menggunakan mobil dinas akan diberikan sanksi tegas. Sanksi disesuaikan dengan aturan yang berlaku atau aturan disiplin ASN.
Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru M Jamil telah membuat sudah edaran. ASN di lingkungan pemerintah Kota Pekanbaru juga sudah mengetahui surat edaran tersebut.
"Jadi sekali lagi, pak Sekda sudah bikin surat edaran, seperti tahun tahun yang lalu, sebelum pandemi Covid-19," ujar Firdaus, Rabu 27 April 2022.
Ia menegaskan, kendaraan itu merupakan kendaraan untuk keperluan kerja. Para ASN dilarang menggunakannya untuk keperluan pribadi, seperti pulang kampung saat Idul Fitri.
Tidak dibenarkan ASN membawa kendaraan dinas mudik lebaran. Sekali lagi, tidak dibenarkan ASN membawa mobil dinas. Sanksinya disiplin ASN, itu sudah ada, kita berlakukan sesuai dengan aturan disiplin ASN," jelasnya.
Larangan ini merujuk pada kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN RB). Kementerian memberlakukan aturan yang melarang ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2022.