Rumah Makan yang Buka Saat Ramadan Bisa Dilaporkan dengan Bukti Foto

warung-tutup.jpg
(mojok)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Pelaku usaha di Kota Pekanbaru mesti mengikuti surat edaran Wali Kota Pekanbaru terkait pedoman aktivitas pada bulan suci Ramadan 1443 H. Dalam surat edaran disebutkan bahwa, restoran, rumah makan, warung makan, kedai kopi dan kafe bisa mulai beroperasi pukul 16.00 WIB.

Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan DPMPTSP Kota Pekanbaru, Quarte Rudianto menyebut, ada informasi dari Komisi I DPRD Kota Pekanbaru.

Mereka menyebut ada laporan masyarakat rumah makan muslim yang buka saat puasa. Namun, kata Quarte, laporan tersebut tidak dilengkapi dengan titik pasti di mana tempat usaha rumah makan yang buka saat puasa.

"Mereka hanya menyampaikan ada beberapa tempat (yang buka), tapi tidak dikasih tahu di mana. Dari laporan Satpol PP yang melakukan pemantauan di lapangan, aman-aman aja tuh," ungkap Quarte.

Terkait laporan masyarakat yang disampaikan melalui DPRD, Quarte meminta agar laporan tersebut dilampirkan dengan bukti berupa foto maupun video. Sehingga, tim penegak hukum pemerintah kota dapat mengambil tindakan.



Ia juga minta masyarakat turut aktif melaporkan jika ada rumah makan atau bahkan tempat hiburan yang buka saat bulan puasa.

"Sesuai edaran, masyarakat bisa melakukan aduan terhadap rumah makan atau tempat hiburan yang buka saat puasa," ucapnya.

 

 

Ia menegaskan, pelaku usaha restoran atau rumah makan khusus non muslim bisa tetap buka setelah mendapat izin dari DPMPTSP. Selain itu, yang boleh buka saat bulan puasa hanya fasilitas seperti hotel.

Hingga saat ini terdapat 123 rumah makan atau warung kopi yang mengajukan izin buka saat bulan puasa. Mereka yang diberikan izin khusus untuk rumah makan non muslim.