RIAUONLINE, PEKANBARU - Pekerja atau buruh yang belum mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan bisa segera melapor ke Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru. Laporan pengaduan ini bisa disampaikan ke Posko Pengaduan THR tahun 2022.
Pekerja atau buruh bisa datang langsung untuk melayangkan laporan ke posko yang berada di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru, Jalan Samarinda.
"Sampai hari ini memang belum ada laporan ke posko terkait adanya karyawan atau buruh yang belum dibayarkan THR-nya oleh perusahaan," ujar Kepala Disnaker Pekanbaru, Abdul Jamal, Minggu 17 April 2022.
Jamal menyebut, perusahan harus membayar THR pekerja paling lambat tujuh hari jelang lebaran tahun ini. Mereka harus membayarkan THR secara penuh.
"Sesuai dengan Peraturan Pemerintah, THR bagi buruh dan karyawan ini wajib dibayarkan. Tidak ada alasan bagi perusahaan untuk tidak membayarkan THR. Bahkan tahun ini pun THR harus dibayarkan full," tegasnya.
Menurutnya, Disnaker Pekanbaru akan memberikan sanksi bagi perusahaan yang tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan.
Hal ini sesuai aturan PP dan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja.
"Sanksi yang diberikan yakni teguran tertulis bahkan penutupan tempat usaha," kata Jamal.
Posko pengaduan THR dibuka hingga H-1 jelang Idul Fitri 1443 Hijriah. Jamal berharap, dengan adanya posko pengaduan THR bisa membantu para buruh dan karyawan yang belum diberikan THR nya oleh perusahaan.
Pihaknya memastikan bakal menindaklanjuti laporan yang masuk. Mereka juga merahasiakan nama pekerja yang melayangkan laporan.
"Kita siap merahasiakan, asal laporannya jelas kepada dinas tenaga kerja kota. Kita akan kerjasama dengan pengawas untuk menindaklanjuti laporan pekerja," paparnya.