Geram Tempat Hiburan Malam Buka saat Ramadan, Fathullah: Cabut Izinnya

Fathulllah20.jpg
(Muthi Haura/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Fathullah mengatakan, dari informasi yang ia terima, masih banyak tempat hiburan malam (THM) di Kota Pekanbaru yang masih buka dan beroperasi.

 

Tidak hanya THM, Fathullah juga menyesalkan rumah makan yang tetap buka di siang hari. Menurut Fathullah, jika ada THM dan rumah makan yang beroperasi tidak sesuai peraturan, maka ia meminta untuk dicabut izinnya.

 

 

"Kalau ada rumah makan dan tempat hiburan malam (THM) buka, kalau perlu izin rumah makan atau usaha itu dicabut. DPMPTSP dan Satpol PP harus rajin turun ke lapangan. Jangan cuma duduk dikantor,” katanya, Rabu, 13 April 2022.

 

Politisi Gerindra ini menegaskan, para pemilik tempat hiburan malam (THM) dan tempat karaoke untuk tidak bermain kucing-kucingan dengan petugas. Begitupun dengan petugas juga diingatkan agar tidak bekerjasama dengan pengusaha yang bandel.

 



"Jangan dikotori Pekanbaru ini. DPMPTSP dan Satpol PP harus rajin melakukan razia pada bulan suci ramadan," ujarnya.

 

Lebih lanjut, Fathullah juga meminta seluruh pihak untuk saling menjaga toleransi di bulan Ramadhan. Terlebih lagi, mayoritas penduduk Kota Pekanbaru beragama Islam.

 

"Saya akan turun sendiri. Saya akan cek izinnya. Kalau tak ada izinnya akan saya cabut. Pemerintah harus tegas. Kalau tidak tegas, pemerintah dilecehkan oleh pengusaha yang ada di Pekanbaru," pungkasnya.

 

Diketahui, Berdasarkan Surat Edaran Nomor 14/SE/2022. Didalam Poin B nomor 1,2 dan 7 disebutkan, pemilik usaha tertentu dalam melaksanakan aktivitas usaha wajib mengikuti Protokol Kesehatan pencegahan Covid-19 dan Pedoman Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru.

 

 

Pemilik usaha seperti tempat hiburan umum, karaoke, pub dan kelab malam/diskotik, ditutup selama Bulan Suci Ramadan. Khusus restoran dan hiburan yang merupakan fasilitas hotel dapat dibuka untuk tamu hotel.

 

Kemudian, tempat pijat kesehatan/refleksi ditutup selama Bulan Suci Ramadan. Serta restoran, rumah makan, warung makan kaki lima, kedai kopi, kafe dan sejenisnya bagi penjual, dapat melayani makan ditempat mulai pukul 16.00 WIB. Sedangkan Warnet dan Play Station ditutup selama Bulan Suci Ramadhan.