Laporan: Aulia Roni Tuah
RIAUONLINE, ROKAN HILIR - Satres Narkoba Polres Rokan Hilir menggrebek tempat pembuatan batu bata di Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, Rabu 6 April 2022.
Polisi menemukan barang bukti Sabu seberat 8,08 Gram, dari tas milik tersangka.
Tersangka inisial AW alias Agus menjadikan tempat pembuatan batu bata sebagai lokasi transaksi narkoba jenis sabu. Kasat Rerserse Narkoba Polres Rokan Hilir AKP Noki Loviko mengatakan, berdasarkan laporan masyarakat, Pria asal Blitar ini sering melakukan transaksi gelap Narkoba di tempat tersebut.
"Karena lokasi sepi, tersangka inisial AW sering menjadikan tempat pembuatan batu bata, untuk bertransaksi sabu," Jelas Noki, Jumat 08 April 2022.
Polisi pun menggeledah tas bewarna hitam milik pria 51 tahun ini. Dari hasil penggeledahan itu, petugas menemukan dua bungkus paket sedang, uang tunai sebanyak Rp. 1.210.000, sekop terbuat dari pipet, Timbangan digital, satu buah plastik klip berukuran keci, satu buah plastik bening ukuran besar yang didalamnya terdapat beberapa plastik bening ukuran kecil dan dua lembar bukti transaksi dalam penguasaan tersangka.
"Anggota juga menggeledah kantong celana tersangka inisial AW, dan menemukan satu bungkus plastik bening ukuran sedang berisikan diduga Narkotika jenis Shabu," Katanya.
Berdasarkan keterangan AW dikatakan Noki, barang bukti sabu tersebut didapatkan dari temannya, yang masih dalam pengejaran petugas.
"Tersangka AW menerangkan bahwa, terhadap Narkotika jenis shabu tersebut, ia dapatkan dari temannya, yang mana barang yang diamankan merupakan sisa dari transaksi terakhir kali yang ia lakukan sebanyak dua kantong, atau 10 Gram," Ungkapnya.