PT Bumi Siak Pusako Sebut PT Brahmakerta Adiwira Lakukan Wanprestasi

Bumi-Siak-Pusako3.jpg
(DEFRI CANDRA /Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Pemenang tender pembangunan Kontrak Gedung PT Bumi Siak Pusako (PT BSP) dimenangkan oleh PT Brahmakerta Adiwira (PT BA).

Kedua pihak sepakat melakukan kontrak pembangunan gedung kantor PT BSP yang dimulai pada 15 April 2021 - 6 Oktober 2021 di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru  atau pertigaan Arifin Achmad.

PT Riau Multy Cipta Dimensi (PT RMCD) selaku manajemen konstruksi proyek mengirimkan surat peringatan satu dan dua kepada PT BA tertanggal 7 dan 18 Oktober 2022.

 

Pasalnya proyek yang dilakukan oleh PT BA mengalami deviasi minus 12 persen (-12%) yang membuat pembangunan gedung kantor PT BSP lalai.

Tidak hanya itu, PT BSP menilai PT BA tidak menjalankan apa yang telah disepakati perihal pemasangan Concrete Spun Pile (CSP) yang seharusnya ada di kedalaman 39 meter, namun dilaksanakan atau dilakukan pada kedalaman 14 meter.

Hal ini disebabkan karena PT BA tidak memakai alat berat Hydraulic Static Pile Driving (HSPD) yang memiliki tonase kedalaman mencapai 39 meter.

"Karena tidak memiliki alat berat ini, kita mengundang lagi pihak terkait untuk mengevaluasi proges pekerjaan dan evaluasi kontrak kritis I," ujar Kuasa Hukum PT BSP Denny Azani B Latief didampingi Alhendri dan Ilhamdi Taufik, Jumat, 8 April 2022.

Selanjutnya pihak manajemen kontraktor menilai ini merupakan penyimpangan yang sangat serius, karena dapat menimbulkan ambruknya bangunan karena tidak sesuai dengan ditetapkan.

"Tidak hanya itu, pihal PT RMCD juga menemukan banyak kejanggalan lainnya yang membuat pihak kontraktor meminta pembangunan ini dihentikan dan ditakutkan adanya korban saat gedung sudah berdiri nanti," terang Denny.



Namun saat pihak PT RMCD melayangkan surat panggilan, pihak PT BA tidak hadir dan tidak merespon, mereka bersikeras untuk tetap melanjutkan pembangunan gedung PT BSP tanpa Approval dari PT RMCD.

Dangan hal inilah, PT BSP menganggap PT BA telah melanggar ketentuan kontrak sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 19, 21 dan 24. Oleh karena itu PT BSP lewat PT RMCD melakukan Pemutusan Hubungan Kerja dengan PT BA.

"Karen dianggap melakukan pemutusan kerja sepihak, pihak PT BA melaporkan kejadian ini ke Polda Riau, dan kami telah dipanggil untuk dimintai keterangan," terang Denny.

Denny menganggap, langkah yang dilakukan oleh PT BA salah, pasalnya jika ada perselisihan masing-masing pihak sesuai perjanjian kontrak, harusnya PT BA melaporkan hal ini ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) bukan ke pihak Polisi.

"Dalam pasal 25 ayat 2, jika ada perselisihan kedua belah pihak dan tidak dapat diselesaikan dengan cara musyawarah maka harus menyelesaikan perselisihan di BANI," lanjut Danny.

Tidak sampai disitu saja, pihak BSP juga sudah menyurati PT BA untuk mengosongkan lahan yang akan dijadikan gedung kantor PT BSP, namun PT BA menolak.

 

 

 

 

Mereka tetap menduduki dan menguasai lahan tanpa hak, sehingga PT BSP juga melakukan laporan ke Polda Riau untuk mengusutnya.

"Dalam hal perjanjian kontrak kerja kita jelas dan undang-undang juga jelas, namun PT BA mengingkari dan malah melakukan wan prestasi yang membuat kontrak kerja ini dihentikan. Ini menjadi preseden yang tidak baik bagi aset Riau serta pembangunan yang tidak berkelanjutan," pungkasnya.