PT BSP Benarkan Ada Somasi Eks Kontraktor PT BA Ngaku Menyuap Rp 9 Miliar

Bumi-Siak-Pusako3.jpg
(DEFRI CANDRA /Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-PT Bumi Siak Pusako (BSP) membenarkan adanya surat Somasi dari PT Brahmakerta Adiwira (BA) pada tahun 2021 lalu masuk ke PT BSP. Surat itu, jadi salah satu dasar penggiat anti korupsi melapor ke KPK atas ada dugaan skandal suap.

Salah satu isi Somasi yang dilayangkan PT BA melalui Kantor Hukum Samsul Samoeri itu, berisi pengakuan PT BA yang telah menggelontorkan uang sebanyak Rp 9 miliar yang diberikan kepada Pejabat PT BSP, Bupati Siak dan Pejabat PUPR Siak, sebagai pelicin memenangkan PT BA dalam lelang proyek Gedung PT BSP senilai Rp 87 miliar

 

"Surat (Somasi dari PT Brahmakerta Adiwira) itu memang ada masuk ke kita (PT BSP), karena dia sudah diputus (kontrak, red). Surat somasi itu tidak kita tanggapi, karena tak ada dasarnya," kata Kuasa Hukum PT BSP, Denny Azani B Latif, saat jumpa pers, Jumat 8 April 2022 malam di Pekanbaru.

Jumpa pers ini, sengaja digelar PT BSP terkait adanya kisruh saling lapor antara PT BSP dan PT BA. Dimana PT BA melaporkan PT BSP dengan tuduhan penipuan dan penggelapan terkait proyek tersebut.

Sedangkan PT BSP melaporkan PT BA lantaran masih menduduki lahan proyek PT BSP, padahal kontrak PT BA telah diputus oleh PT BSP.

Terkait isu skandal suap Rp 9 miliar itu, awalnya Denny menyatakan bahwa PT BSP sebagai perusahaan tidak ada menerima uang.

"Perihal, dia mengatakan ada uang Rp 9 Miliar dia beri kesana-kesini, silahkan saja. Sepanjang dokumen yang kami ada, tidak ada satu sen pun yang masuk ke PT (Perusahaan) PT BSP dan tender itu dilakukan terpisah," kata Denny.

Saat ditanyakan kembali oleh wartawan soal aliran uang suap itu masuk bukan ke PT BSP, melainkan ke oknum pejabat BSP pengacara mengatakan tidak tahu. "Kalau itu (oknum), gak tau lah kita," jawabnya.

Lebih lanjut, Denny menjelaskan bahwa jika PT BA mengatakan dalam somasinya mengaku telah menyuap pejabat PT BSP, Bupati Siak dan pejabat PUPR Siak sebanyak total Rp9 milyar, maka pihak PT BA bisa diduga sebagai pelaku penyuapan dan harus segera diproses jangan hanya jadi wacana.

Ia mengaku tidak mengerti uang sebanyak Rp 9 miliar itu mengalir ke siapa saja.



"Harusnya dengan ada bukti-bukti itu segera proses (hukum). Pelaku penyuapan itu harus diusut oleh KPK dan penerima juga harus diproses," tegas Denny.

Sebelumnya, Bupati Siak, Kepala Dinas PUPR Siak dan Petinggi BUMD PT Bumi Siak Pusako (BSP) dan PT Brahmakerta Adiwira (BA), Rabu (23/03/22) lalu, secara resmi dilaporkan ke KPK atas dugaan korupsi gratifikasi alias suap sebesar Rp 9 miliar terkait lelang Pembangunan Gedung PT BSP yang dimenangkan oleh PT BA.

Laporan tersebut dilayangkan LSM Gerakan Himpunan Anak Nusantara Tunas Bangsa (Gerhana).

"Benar, laporan itu kita serahkan langsung ke Gedung KPK, Kuningan Jakarta," ungkap Ketua Umum LSM Gerhana, Riko SH, Kamis (24/3/2022) lalu.

Dalam laporan LSM Gerhana, dugaan suap tersebut terjadi pada pembangunan kantor PT BSP dimana Pemerintah Kabupaten Siak sebagai pemegang saham mayoritas sebesar 72 persen.

Lelang pembangunan Gedung Kantor pada 18 Maret 2021 lalu itu dimenangkan PT Brahmakerta Adiwira dengan nilai terkoreksi Rp87.524.816.000.

 

Terkuaknya dugaan suap itu, saat LSM Gerhana memperoleh dokumen Somasi yang dilayangkan kuasa hukum PT BA kepada Direktur PT BSP pada Selasa 14 Maret 2021 lalu, beberapa hari sebelum penentuan lelang.

Laporan Gerhana menguraikan, pada poin 11 surat Somasi tersebut dijelaskan bahwa, untuk mendapatkan proyek tersebut, PT BA mengaku telah mengeluarkan uang Rp 9 miliar yang diserahkan untuk beberapa pihak yakni kepada PT BSP, sejumlah pejabat di Dinas PU Kabupaten Siak dan Bupati Siak. (*)