Sejumlah kedai kopi kedapatan buka tanpa izin di bulan Ramadan. Tim Satpol PP Kota Pekanbaru langsung merazia kedai kopi yang masih melayani pengunjung di tempat.
(istimewa)
RIAUONLINE, PEKANBARU - Sejumlah kedai kopi kedapatan buka tanpa izin di bulan Ramadan. Tim Satpol PP Kota Pekanbaru langsung merazia kedai kopi yang masih melayani pengunjung di tempat.
Para pengunjung terpaksa meninggalkan kedai kopi yang jadi sasaran razia, Jumat 8 April 2022. Puluhan personal Satpol PP Kota Pekanbaru juga memberi sanksi bagi pengelola kedai yang buka tanpa izin selama bulan puasa.
Satu di antaranya di Warkop 72, Jalan Belimbing. Petugas mengamankan sejumlah kursi dari kedai kopi sebagai peringatan kepada pengelola kedai kopi.
"Untuk tempat yang tidak ada izin, kita berikan sanksi dan bubarkan pengunjungnya," jelas Kepala Bidang Ops Satpol PP Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra, Jumat siang.
Kedai kopi di Jalan Tuanku Tambusai dan Jalan H.Guru Sulaiman juga menjadi sasaran razia. Tim juga mengamankan KTP pemilik kedai Kopi Lee di Jalan Lily lantaran melanggar aturan selama Ramadan.
Reza menyebut razia ini dalam rangkaian giat operasi Pelaksanaan Penegakan surat edaran tentang Pedoman Aktivitas Pada Bulan Suci Ramadan 1443 H di Kota Pekanbaru. Ia mengimbau agar kedai kopi non muslim yang hendak buka selama Ramadan bisa mengurus izin.
Pelaku usaha di Kota Pekanbaru mesti mengikuti surat edaran Wali Kota Pekanbaru terkait pedoman aktivitas pada bulan suci Ramadan. Tim Satpol PP Kota Pekanbaru sudah menyebar ke sejumlah tempat makan dan tempat hiburan jelang memasuki bulan puasa.
Dalam surat edaran disebutkan bahwa, restoran, rumah makan, warung makan, kedai kopi dan kafe bisa mulai beroperasi pukul 16.00 WIB. Bagi pelaku usaha restoran atau rumah makan khusus non muslim bisa tetap buka setelah mendapat izin dari DPMPTSP.
Foto: Tim Satpol PP Kota Pekanbaru merazia kedai kopi yang masih melayani pengunjung di tempat selama bulan puasa/Dokumentasi Satpol PP Kota Pekanbaru.