Imbas Pemekaran Kecamatan, 250 Ribu Warga Pekanbaru Rekam Ulang e-KTP

rekam-ektp.jpg
(Laras Olivia/RIAUONLINE)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Ratusan ribu warga di Pekanbaru mesti mengganti e-KTP akibat adanya pemekaran kecamatan. Ada sekitar 250 ribu warga di 29 kelurahan yang mengganti e-KTP secara bertahap.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru menyediakan 6.000 keping blanko e-KTP. Blanko itu segera digunakan bagi warga di 29 kelurahan yang harus mengubah data e-KTP.

Kepala Disdukcapil Irma Novrita menyebut bahwa pergantian e-KTP harus dilakukan karena sudah ada kode wilayah baru untuk kecamatan pemekaran.



Warga di 29 kelurahan tersebut harus mengubah KTP untuk penyesuaian dengan kodefikasi wilayah pemekaran yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Secara bertahap, pasokan blanko KTP akan ditambah oleh Kemendagri. Sejauh ini persediaan blanko tidak pernah lagi sampai putus," ujar Irma, Kamis 7 April 2022.

Kelurahan yang mengalami pemekaran kecamatan di antaranya, Kelurahan Rumbai Bukit, Muarafajar Timur, Muarafajar Barat, Rantaupanjang, Maharani, Agrowisata, Simpang Baru, Delima dan Tobek Godang.

Kemudian Kelurahan Binawidya, Sungai Sibam, Maranti Pandak, Lembah Damai, Limbungan Baru, Tuah Madani, Sidomulyo Barat, Sialang Munggu, Tuah Karya, Tuah Madani, Air Putih, Kulim, Mentangor dan Sialangrampai.

Selanjutnya Kelurahan Pebautan, Pematang Kapau, Tebing Tinggi Okura, Sungai Ukai, Sungai Ambang, Lembah Sari dan Kelurahan Limbungan.