Ingin Jadi Kota Layak Anak, Pekanbaru Siapkan Perda Kawasan Bebas Asap Rokok

layak-anak.jpg
(Laras Olivia/Riau Online)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Kota Pekanbaru belum memenuhi penilaian Kota Layak Anak (KLA). Hal ini lantaran Kota Pekanbaru belum memiliki peraturan daerah atau perda kawasan tanpa rokok.

"Ini menjadi satu dari beberapa catatan kita agar bisa membuat perda kawasan tanpa rokok," ujar Ketua Gugus Tugas KLA di Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil, Minggu 3 April 2022.

Ia menyebut, Pemerintah Kota Pekanbaru segera menyusun perda kawasan tanpa rokok. Kebijakan ini untuk mendukung agar Kota Pekanbaru lebih layak anak.

Organisasi perangkat daerah atau OPD terkait segera menyampaikan ke DPRD Kota Pekanbaru. Ia menyebut bila sudah ada usulan tentu bakal dibahas bersama para legislator terkait kawasan tanpa rokok.



"Kita membahas agar nanti ada perdanya, sehingga bisa menjadi acuan. Apalagi perda ini bisa mendukung Kota Pekanbaru menjadi KLA," jelasnya.

Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru ini mengakui bahwa ada sejumlah catatan dalam upaya menjadi KLA. Mereka pun berupaya bersama berbagai elemen masyarakat termasuk juga melibatkan dunia usaha untuk mendukung mewujudkan KLA.

"Ini kita berupaya bersama agar bisa melengkapi penilaian KLA. Kita juga menggandeng pihak terkait dan lembaga kemasyarakatan," ujarnya.

Ia menyebut ada upaya intens agar Kota Pekanbaru menjadi contoh KLA. Dirinya menilai, publik harus tahu dengan program-program pemerintah serius dalam mewujudkan KLA.