RIAUONLINE, PEKANBARU - Sejumlah tempat usaha hiburan malam dan karaoke di Kota Pekanbaru diminta tutup untuk sementara sepanjang bulan suci Ramadan 1443 H.
Selain itu, tempat pijat kesehatan ataupun refleksi juga tutup sementara selama bulan puasa. Operasional warnet dan rental playstation juga diminta tutup.
Kebijakan ini tertuang dalam Pedoman Aktivitas pada Bulan Suci Ramadan 1443 H di Kota Pekanbaru. Pemerintah kota sudah menerbitkan kebijakan ini untuk mengatur aktivitas tempat usaha selama bulan Ramadan 1443 H di Kota Pekanbaru.
"Kita tegaskan bahwa aktivitas seluruh tempat hiburan di Kota Pekanbaru tutup sementara selama bulan suci," tegas Asisten I Sekretariat Daetah Kota Pekanbaru, Syoffaizal, Rabu 30 Maret 2022.
Lanjunya, untuk restoran, rumah makan, warung makan, kedai kopi dan kafe bisa mulai beroperasi pukul 16.00 WIB. Bagi pelaku usaha restoran atau rumah makan khusus non muslim bisa tetap buka setelah mendapat izin dari DPMPTSP.
Pengelola juga harus memasang spanduk bahwa restoran atau rumah makan tersebut hanya khusus non muslim. Ia mengatakan bahwa pengelola usaha makanan ringan atau bakery tetap buka selama bulan Ramadan.
Mereka semua harus mengikuti protokol kesehatan secara ketat selama beroperasi. Ia juga mengimbau kepada pengelola hotel, bandara dan pusat perbelanjaan untuk menyalakan musik Islami dan azan selama Ramadan.
Para karyawan dan karyawati menjaga pakaian. Pedagang Pasar Ramadan juga diimbau untuk tetap mengikuti protokol kesehatan sesuai dengan surat edaran PPKM level 3.
"Bila masyarakat masih menemukan pelanggaran terhadap Instruksi Walikota Pekanbaru, diharapkan menghubungi Satpol PP Kota Pekanbaru. Masyarakat diimbau agar tidak mengambil tindakan langsung," jelasnya.