RIAUONLINE, PEKANBARU - Sejumlah pusat perbelanjaan dan mal di Pekanbaru diizinkan beroperasi selama bulan suci Ramadan. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) yang diterbitkan Pemerintah Kota Pekanbaru 28 Maret tentang Pedoman Aktivitas pada Bulan Suci Ramadhan 1443 H/ 2022 M.
Kendati demikian, Corporate Secretary Mal Pekanbaru, Riza Budi saat dikonfirmasi mengatakan para pengunjung mal tetap dibatasi sebagaimana aturan PPKM Level 3 di Pekanbaru.
"Kita sesuai suarat edaran dan kondisi PPKM. Jadi pengunjung mal tetap dibatasi 50 persen dan mal tutup jam 21.00. Sedangkan Mengenai aturan makan di tempat diperbolehkan dari jam 16.00 sore," ujar Riza Budi kepada RIAUONLINE, CO.ID, Rabu 30 Maret 2022.
Dikatakan Riza, dengan adanya kebijakan ini ia berharap mampu membalikkan keadaan dan membantu berbagai sektor usaha, mulai dari penyewa hingga pelaku usaha skala kecil yang bekerja di mal.
"Selama 2 tahun di masa pandemi pada bulan Ramadan kunjungan mal cukup sepi. Penurunan pengunjung hingga 80 persen. Tentunya kami berharap dengan kondisi yang mulai membaik ini mal kembali ramai," pungkasnya.
Tak lupa, Riza mengimbau kepada masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan mengakses PeduliLindungi sebagai syarat masuk mal.
"Tentunya tetap menerapkan protokol kesehatan, apalagi dengan mobilotas yang tinggi selama Ramadan ini," tutupnya.