RIAUONLINE, PEKANBARU - Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Abdul Jamal mengakui banyak laporan permasalahan hubungan antara karyawan dan perusahaan.
Ia mengajak kedua pihak bisa menjalin hubungan mutualisme atau saling menguntungkan.
"Tentu berpedoman pada aturan yang ada tentang skala upah dan pemberian gaji yang ditetapkan untuk kesejahteraan," ujarnya, Rabu, 30 Maret 2022.
Jamal mengingatkan agar perselisihan perusahaan dengan pekerja bisa diselesaikan lewat Bipartit. Ia menyebut apabila tidak tuntas, dinas siap menjadi mediator.
Proses mediasi ini adalah upaya penyelesaian di luar pengadilan hubungan industrial. Namun bila tidak ada titik temu keduanya bisa bertemu di pengadilan.
"Tapi ini adalah jalan terakhir, kalau bisa dituntaskan kedua pihak antara perusahaan dan karyawan lewat bipartit," jelasnya.
Ia mengatakan, untuk penyelesaian perusahaan wajib melakukan sosialisasi terhadap aturan perusahaan kepada para karyawan .