RIAU ONLINE, PEKANBARU-Ketua majelis hakim persidangan Syafri Harto Estiono menunda vonis dugaan pencabulan oleh Dekan Fisip Unri non aktif Syafri Harto di ruang Sidang Mudjono, Selasa, 29 Maret 2022.
Menurut Estiono, ada hal-hal yang perlu dimusyawarahkan dan hal lain yang perlu dengan hakim anggota lainnya.
"Kami butuh musyawarah dari segala aspek mempertimbangkan semuanya oleh karena itu kami putuskan untuk menundanya besok," ujar Hakim Ketua PN Pekanbaru, Estiono dalam sidang, Selasa, 29 Maret 2022.
Selain itu, Estiono juga mengaku masih mencari referensi terkait kasus ini.
"Jadi kami mohon maaf, mohon diberi waktu, tutup Hakim sambil mengetok Palu.
Sebelumnya, Agenda sidang putusan terhadap terdakwa Dekan Fisip Unri non aktif, Syafri Harto yang harusnya digelar, Selasa, 29 Maret 2022 pukul 10.00 WIB diundur hingga pukul 13.00 WIB.
Humas Pengadilan Negeri Pekanbaru, Salomo Ginting mengatakan alasan sidang putusan terhadap terdakwa dugaan pelecehan seksual diundur.
"Sesuai Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), hari ini memang agenda putusan terjadwal pukul 10.00 WIB, namun karena Majelis Hakim tengah mempersiapkan sesuatu makanya diundur," ujar Salomo Ginting kepada RIAUONLINE.CO.ID, Selasa, 29 Maret 2022.
Selain itu, Salomo Ginting juga mengatakan saat ini Majelis Hakim tengah mempersiapkan beberapa hakim yang akan dimutasi di Pengadilan Negeri.
"Hakim yang akan membacakan putusan ada jadwal lain di Pengadilan Tinggi dan ada beberapa hakim yang akan di mutasi," pungkasnya.
Sebelumnya diketahui, Dekan FISIP Universitas Riau (Unri) non aktif, Syafri Harto akan menjalani sidang putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru hari ini, Selasa, 29 Maret 2022 sekitar pukul 10.00 WIB.