RIAU ONLINE, PEKANBARU-Meski telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polresta Pekanbaru, namun Larshen Yunus tidak ditahan.
Menurut Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andri Setiawan, ada alasan khusus untuk tidak ditahannya Larshen Yunus oleh penyidik.
"Tidak kita tahan, ada jaminan dari pengacaranya," ujar Kompol Andrie, Selasa, 15 Maret 2022.
Selain itu, bertukarnya dari status saksi menjadi tersangka juga ada langkah dari penyidik Polresta Pekanbaru.
"Berdasarkan gelar perkara, maka beralih status menjadi tersangka," pungkasnya.
Sebelumnya, Oknum aktivis LY akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Pekanbaru, Senin, 14 Maret 2022 malam.
LY ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan masuk tanpa hak dan melakukan pengrusakan di ruangan Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Riau.
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan mengatakan LY ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama hampir 5 jam.
"Ia ditetapkan resmi kita tetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa selama hampir 5 jam, dari sore hingga malam ini," ujar Kompol Andrie, Selasa, 15 Maret 2022.