RIAU ONLINE, PEKANBARU-Pria berusia 26 inisial MI nekat mencuri handphone korban saat pemiliknya tertidur di dalam ruang VIP rumah makan di jalan Arifin Ahmad Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Kamis, 3 Maret 2022.
Kanitreskrim Polsek Bukit Raya Pekanbaru, Iptu Dodi Vivino mengatakan aksi curat ini terjadi sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.
"Pada saat itu, korban bernama Indra Syaputra baru tutup di rumah makan danau. Kemudian saat mau tidur di ruang VIP, handphone miliknya ditaruh di lantai dekat jendela sambil dicas," ujar Iptu Dodi Vivino, Senin, 14 Maret 2022.
Selanjutnya, sekitar pukul 01.00 WIB, pelaku masuk ke rumah makan Pondok Danau melalui pintu belakang yang saat itu tidak terkunci dan menuju keruangan VIP.
"Saat melihat Indra dan rekan-rekanya tertidur, pelaku melihat handphone yang tengah terletak di lantai dan di cas diambil pelaku," terang Vivino.
Saat korban bangun dari tidurnya, Indra melihat hand phone miliknya sudah tidak ada lagi, kemudian korban bertanya kepada teman-temannya, namun temannya tersebut tidak mengetahui.
Selanjutnya Indra membuka rekaman CCTV dan terlihat ada seorang laki-laki masuk ke rumah makan tersebut dan mengambil hand phone korban.
Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bukit Raya Pekanbaru. Tim yang mengetahui keberadaan dan identitas pelaku langsung bergerak cepat dengan mendatangi rumah pelaku di Jalan Dirgantara, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai , Pekanbaru.
"MI kita amankan saat berada di rumah dan bedasarkan pengakuan, ia mengaku kalau telah melakukan pencurian handphone di RM Pondok Danau," lanjut mantan Kasubag Humas Polresta Pekanbaru ini.
Handphone itu telah dijualnya kepada orang lain senilai Rp 450 ribu melalui PJBO (Pekanbaru Jual Beli Online).
"Pelaku dipersangkakan pasal 363 Ayat (1) Ke 3 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara," tutupnya.