Syamsuar Paparkan Kondisi Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah

Syamsuar249.jpg
(Dok Media Center Riau)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar mengatakan, saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah mempersiapkan kebijakan terkait ekonomi dan keuangan syariah di Provinsi Riau.

 

Salah satu langkah dalam mempersiapkannya adalah dengan dibentuknya Rancangan Peraturan Daerah  (Ranperda) Konvensi BRK syariah. Saat ini juga tengah membahas draft peraturan gubernur tentang pengembangan ekonomi dan keuangan syariah Provinsi Riau.

 

"Regulasi industri halal terdapat Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang rencana pembangunan industri Provinsi Riau. Di dalamnya ada rencana pengembangan kawasan mikro syariah industri halal," katanya.

 

Lebih lanjut, Syamsuar menjelaskan, regulasi berkenaan dengan keuangan sosial syariah seperti zakat, infaq, sedekah, dan wakaf terdapat di surat Gubernur Riau tentang Riau berwakaf uang dan regulasi lainnya. 

 

Sedangkan berkaitan dengan keuangan mikro syariah di Provinsi Riau, terdapat peraturan daerah kabupaten Nomor 7 Tahun 2019 tentang koperasi syariah. Berikutnya pendidikan dan pemberdayaan ekonomi pesantren juga terdapat regulasi yaitu Ranperda penyelenggaraan pesantren.

 



 

"Kita juga telah melakukan MoU bersama Tazkia Bogor pada tahun 2019, hal ini berkenaan dengan pengabdian kepada masyarakat serta pengembangan sumber daya manusia di Riau," pungkasnya. (Advertorial Pemprov Riau)