Sidang Perdana, Pengacara Anak Anggota DPRD Pekanbaru Hadirkan 3 Saksi

Sidang-Arya.jpg
(DEFRI CANDRA /Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Anak Anggota DPRD Pekanbaru menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri, Selasa, 8 Maret 2022.

 

Adapun agenda sidang kali ini yakni memeriksa sejumlah saksi dari pihak korban. 

 

"Ini sidang pertama dengan agenda pemeriksaan saksi. Ada 3 orang saksi," ujar kuasa hukum korban, Zetfrianto, Selasa, 8 Maret 2022.

 

 



Zetfrianto juga mengatakan kliennya dihadirkan langsung pada persidangan ini namun untuk terdakwa menjalani sidang secara virtual di Lapas Polresta Pekanbaru. 

 

Sebelumnya diberitakan, AR diduga terlibat perbuatan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang masih duduk di bangku sekolah inisial A (15) di rumah orang tuanya yang merupakan Anggota DPRD Kota Pekanbaru, ES di jalan Mangga, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru. 

 

Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum), Zulham Pardamean Pane mengatakan setelah P-21 tahap II, AR tidak ditahan dalam dugaan kasus pencabulan. 

 

"AR tidak ditahan dalam kasus ini (pencabulan), namun ia ditahan dalam kasus lainnya," ujar Zulham Pardamean Pane kepada RIAUONLINE.CO.ID, Jumat, 4 Februari 2022.

 

Zulham juga menjelaskan pada perkara pencabulan saat penangguhan, AR dipertengahan waktu tersangkut kasus pencurian. 

 

"Ia ditahan terkait kasus pencurian, masalah pencurian apa silahkan tanyakan ke Polresta Pekanbaru," terangnya.