Sidang dugaan pencabulan dan penyekapan yang dilakukan Arya, anak anggota DPRD Pekanbaru digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa, 8 Maret 2022/DEFRI CANDRA /Riau Online
(DEFRI CANDRA /Riau Online)
RIAU ONLINE, PEKANBARU-Anak Anggota DPRD Pekanbaru menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri, Selasa, 8 Maret 2022.
Adapun agenda sidang kali ini yakni memeriksa sejumlah saksi dari pihak korban.
"Ini sidang pertama dengan agenda pemeriksaan saksi. Ada 3 orang saksi," ujar kuasa hukum korban, Zetfrianto, Selasa, 8 Maret 2022.
Sebelumnya diberitakan, AR diduga terlibat perbuatan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang masih duduk di bangku sekolah inisial A (15) di rumah orang tuanya yang merupakan Anggota DPRD Kota Pekanbaru, ES di jalan Mangga, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru.
Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum), Zulham Pardamean Pane mengatakan setelah P-21 tahap II, AR tidak ditahan dalam dugaan kasus pencabulan.
"AR tidak ditahan dalam kasus ini (pencabulan), namun ia ditahan dalam kasus lainnya," ujar Zulham Pardamean Pane kepada RIAUONLINE.CO.ID, Jumat, 4 Februari 2022.
Zulham juga menjelaskan pada perkara pencabulan saat penangguhan, AR dipertengahan waktu tersangkut kasus pencurian.
"Ia ditahan terkait kasus pencurian, masalah pencurian apa silahkan tanyakan ke Polresta Pekanbaru," terangnya.