Tersangka pencabulan anak di bawah umur yang juga merupakan anak anggota DPRD Pekanbaru, Arya (21) ditahan di Rutan Polresta Pekanbaru, Jumat, 4 Februari 2022/DEFRI CANDRA /Riau Online
(DEFRI CANDRA /Riau Online)
RIAU ONLINE, PEKANBARU-Anak anggota DPRD Kota Pekanbaru, AR (21) akhirnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jalan Teratai, Kecamatan Sukajadi, Selasa, 8 Maret 2022
AR (21) Diduga melakukan pencabulan dan penyekapan terhadap anak yang masih di bawah umur dan duduk di bangku SMP berinisial A (15).
Pantauan RIAUONLINE.CO.ID, AR (21) tidak hadir dalam persidangan dan hanya mengikuti secara virtual, sedangkan korban hadir langsung di Pengadilan Negeri, Selasa, 8 Maret 2022 sore.
Sidang dugaan pencabulan dan penyekapan ini digelar secara tertutup dengan Hakim Ketua, Effendi serta dua hakim anggota Lifiana Tanjung dan Yuliarta Pujayotama.
Seperti diketahui, anak Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Pekanbaru diduga dicabuli oleh anak oknum anggota DPRD Kota Pekanbaru Jalan Mangga, Gang Baitur Rahman, Pekanbaru bulan september 2021 lalu.
Keluarga korban yang tidak terima dengan perlakuan tersebut melaporkan kejadian itu ke Polresta Pekanbaru.
Menurut Anis, orang tua korban mengatakan kejadian tersebut berawal saat anaknya berkenalan dengan pelaku inisial AR lewat media sosial Facebook.
Pada medsos tersebut, AR (21) bercerita dan chatting dengan A (15) bagaimana rasa memiliki orangtua kandung.
"Jadi anak saya chatting dengan pelaku bercerita masalah anak saya dengan ibunya tidak dipinjamkan Hp," ucap Anis kepada RIAUONLINE.CO.ID, Jumat, 19 November 2021.
Kemudian korban pergi keluar rumah dan berencana untuk tidur di rumah kawannya, namun kawannya tersebut tidak merespon dan mencari tempat lainnya.
"Akhirnya pelaku menawarkan anak saya ini untuk tidur di tempatnya di jalan Mangga. Akhirnya anak saya dijemput oleh AR, Sabtu, 25 Oktober 2021 pukul 23.30 WIB," lanjutnya.
Sesampainya ditempat pelaku yang merupakan rumah anggota DPRD Pekanbaru, kemudian korban memanjat pagar dan masuk kedalam rumah tersebut.
"Anak saya ini dihasut karena akan tidur dikamar yang berbeda dengan nenek pelaku. Namun ternyata tidak demikian, setelah ditempatkan di kamar rumah tersebut, pelaku datang menghampiri anak saya," lanjutnya.
Disitulah pelaku mengajak berhubungan badan dengan korban.
Korban yang menolak diancam akan dimasukkan sabu dalam mulut korban, karena ketakutan akan diancam akan dilaporkan ke Polisi akhirnya korban memenuhi hasrat birahi pelaku.
"Anak saya yang diancam seperti itu lalu pasrah. Disitulah anak saya disetubuhi oleh pelaku sebanyak 2 kali pada malam hari itu juga," pungkasnya.