RIAU ONLINE, PEKANBARU - Wakil DPRD Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Nono Patria Pratama, turut menyambut kedatangan Mantan Bupati Rohul, Suparman, setelah menjalani hukuman 6 tahun penjara atas tindak pidana korupsi APBD Riau.
Nono mengatakan, Suparman masih menjadi sosok yang melekat di hati masyarakat Rokan Hulu.
Meski tersandung kasus korupsi saat menjabat anggota DPRD Riau, masyarakat antusias menyambut Suparman di Bandara SSK II Pekanbaru.
"Suparman tokoh masyarakat sejak muda dan sering membantu sehingga melekat di hati masyarakat," katanya, Rabu, 9 Maret 2022.
Ia menegaskan Suparman bukan sosok yang dibesarkan secara instan tetapi melalui proses panjang.
"Apapun yang terjadi, bagaimana pandangan orang terhadap Suparman, itu tidak ada dianggap warga Rohul. Itu persoalan lain," tutur Nono.
Nono pun tak lupa mengucapkan selamat datang kembali di bumi lancang kuning untuk Suparman.
"Selama ini beliau fokus berada di luar Riau. Antusias dari warga Rohul, keluarga, dan simpatisan setia beliau hadir dalam kedatangannya," ujarnya.
Ia berharap kembalinya Suparman di Riau menjadi awal yang baik bagi masyarakat Riau, khususnya Rohul.
"Saya sebagai warga Rohul mengucapkan selamat kembali ke Rohul, bersama kita untuk membangun bersama daerah kita," tutupnya.
Sementara itu, Mantan Bupati Rokan Hulu (Rohul) Suparman mengaku meski menjalani masa hukuman penjara selama 6 tahun, dirinya tak lupa berterima kasih kepada penegak hukum.
"Saya dihukum berdasarkan putusan pengadilan. Saya merasa tidak mendapatkan keadilan, tapi sebagai warga negara tetap mendukung kerja-kerja KPK," katanya, Rabu, 9 Maret 2022.
"Korupsi itu musuh bersama," tegas Suparman.
Selanjutnya Suparman mengajak masyarakat bersama-sama peduli hukum dan mendorong pemerintah membenahi aturan hukum tentang korupsi.
"Jangan itu dijadikan kekuasaan alat untuk menghukum warga negara sehingga tak mendapat perlindungan," tukasnya.
Ketika ditanyai soal rencananya ke depan, ia mengaku banyak berhutang pada masyarakat Rokan Hulu.
"Saya akan bangun lagi Rokan Hulu," tutupnya.