RIAU ONLINE, PEKANBARU-Tim Opsnal Polsek Senapelan menangkap pengedar narkotika jenis sabu bernama Arsanel di Jalan Kampung Dalam, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru.
Berawal dari informasi masyarakat bahwa di wilayah Kampung Dalam dicurigai ada seorang laki-laki menjual narkotika jenis sabu.
“Kita amankan tersangka atas nama Arsanel Rizky alias Oki di Jalan Kampung Dalam, berdasarkan adanya informasi dari masyarakat setempat adanya transaksi narkotika,” kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pria Budi, Selasa, 8 Maret 2022.
Sementara itu, Kapolsek Senapelan, Kompol Arry Prasetyo menyebut, tim opsnal Polsek Senapelan mengamankan barang bikti satu kotak rokok berisi 17 paket diduga sabu seberat 2,98 gram.
“Dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku barang bukti tersebut miliknya,” kata Kapolsek Senapelan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 1 atau 112 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009.