RIAU ONLINE, PEKANBARU-Pengamat Kebijakan Publik dari UIN Suska Riau, Elfiandri, angkat suara soal pernyataan Menag, Yaqut Cholil Qoumas, yang menganalogikan suara azan dengan gonggongan anjing.
Elfiandri mengatakan penganalogian tersebut tidak tepat dan cenderung sembrono. Menag Yaqut, katanya, menyetarakan sesuatu yang tidak setara.
"Analoginya tak baik, azan dengan suara anjing. Itukan suatu yang haram dan halal. Dalam Islam tidak sama. Itu analogi yang menyesatkan," tuturnya saat dihubungi riauonline.co.id, Jumat, 25 Februari 2022.
Sebaiknya, pesan Elfiandri, pejabat publik tidak mengeluarkan pernyataan seperti itu. Hal itu dikarenakan pernyataan pejabat publik jadi konsumsi masyarakat sehingga jangan sampai menjadi kontroversi.
"Menag itu menganologikan sesuatu yg bertentangan. Bisa saja dibuat bising apa kek yang setara, jangan binatang yang haram," ujarnya.
Dosen Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi, UIN Suska Riau itu juga meminta agar Menag Yaqut melihat secara luas soal mengatur rumah ibadah. Jika suara azan diatur, seharusnya rumah ibadah agama lain juga diatur.
"Artinya jangan cuma masjid saja, kalau mau diatur ya semua rumah ibadah. Dibatasi juga. Satu dibatasi satu lagi tidak itu tak adil," tegasnya.
Kemudian ia mengaku tidak setuju dengan pembatasan pengeras suara masjid 100 dB karena besar masjid berbeda-beda.
"Tak bisa disamakan di semua masjid, karena ada masjid besar ada yang kecil. Kalau masjidnya besar itu nanti jamaah juga tak dengar, kan susah," pungkas Elfiandri.