Soal Speaker Masjid, Menag Yaqut: Tidak Dilarang Tapi Diatur Agar Masyarkat Harmonis

menag-yaqut.jpg
(RAHMADI/ RIAUONLINE)

RIAUONLINE,PEKANBARU - Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas mengaku telah menerbitkan surat edaran aturan penggunaan pengeras suara di masjid atau mushala agar tidak menjadi gangguan masyarakat.

“Harus diatur volume atau speaker tidak boleh kencang-kencang, 100 desibel maksimal, diatur kapan digunakan sebelum azan atau sesudah azan,” tuturnya, Rabu, 23 Februari 2022 di Pekanbaru.

Menteri Agama menambahkan, pihaknya tidak melarang penggunaan pengeras suara di tempat ibadah, namun dengan diterbitkan surat edaran tersebut dapat meningkatkan manfaat bagi masyarakat.

“Tidak ada pelarangan, aturan ini dibuat semata-mata untuk membuat masyarakat semakin harmonis, meningkatkan manfaat dan mengurangi ketidak manfaatan,” ujarnya.



Yaqut menjelaskan, sebagian daerah mayoritas muslim setiap 100 meter ada masjid atau mushala.

“Karena kita tahu di daerah mayoritas muslim tiap 100 meter ada masjid. Kalau secara bersamaan dinyalakan itu bukan lagi syiar tapi gangguan,” katanya.

Ia mengumpamakan, jika tinggal di wilayah yang banyak memelihara anjing dan anjing tersebut mengeluarkan suara keras secara bersamaan tentu akan mengganggu.

“Yang paling sederhana lagi, kalau kita hidup di komplek kiri kanan depan belakang melihara anjing semua dan dalam waktu bersamaan kita terganggu tidak?,” katanya.

Selanjutnya, melalui aturan penggunaan pengeras suara di tempat ibadah ini, Menteri Agama meminta agar tidak mengganggu masyarakat yang berbeda keyakinan.

“Speaker di masjid silahkan dipakai tapi tolong diatur agar tidak ada yang merasa terganggu agar niat dalam menyiarkan syiar Islam tidak mengganggu mereka yang tidak sama dengan keyakinan kita,” tutupnya.