Pelaku pencurian 26 unit handphone di Toko Fajar Store jalan Delima, Kecamatan Binawidya merupakan residivis kasus Pencurian dengan pemberatan (Curat) dan bebas tahun 2020.
(DEFRI/ RIAUONLINE)
RIAUONLINE, PEKANBARU - Pelaku pencurian 26 unit handphone di Toko Fajar Store jalan Delima, Kecamatan Binawidya merupakan residivis kasus Pencurian dengan pemberatan (Curat) dan bebas tahun 2020.
Hal ini diungkap Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan saat jumpa pers kasus pencurian di Mapolresta, Senin, 21 Februari 2022.
"Dari hasil pemeriksaan, ternyata pelaku atas nama Noverius yang terekam kamera CCTV merupakan residivis tahun 2020," ujar Kompol Andrie, Senin, 21 Februari 2022.
Andrie mengatakan, Noverius ini bekerja sama dengan rekannya bernama M Khairul untuk melakukan pencurian 26 unit handphone berbagai merek.
"Mereka berdua bekerja sama melakukan pencurian, lalu pergi ke Sumatera Barat. Di sanalah kita mengamankan ke dua pelaku," terang Andrie.
Menurut keterangan tersangka, mereka sudah menerima hasil kejahatannya sebesar kurang lebih Rp 18 juta.
"Uang tersebut digunakan untuk pribadinya dalam artian untuk Foya-foya atau hiburan dan perjudian," tutupnya.