Wako Firdaus Didesak Bayar Insentif RT-RW Sebelum Habis Masa Jabatan

Doni-Saputra4.jpg
(Muthi Haura/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru, Doni Saputra mendesak Wali Kota Pekanbaru Firdaus segera membayar insentif RT/RW sebelum masa kepemimpinannya selesai.

Pasalnya, masa jabatan Firdaus-Ayat sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru di periode kedua ini hanya tersisa kurang lebih tiga bulan atau berakhir pada 22 Mei 2022 mendatang.

Doni mengaku miris lantaran hak RT/RW belum dibayarkan.

“Kasihan kita melihat mereka kerja terus-terusan tanpa kenal lelah. Apalagi, kadang kadang pak RT dan pak RW itu sendiri yang membantu untuk gizi bayi," katanya.



Politisi PAN ini juga mendorong koleganya di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pekanbaru untuk dapat membuat rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif tentang honor RT/RW.

"Insentif ini nantinya kalau bisa berubah jadi gaji atau honor agar ada ketetapan. Jadi kita akan dorong kawan-kawan di Bapemperda untuk menggodok regulasi ini untuk dijadikan ranperda inisiatif DPRD. Ya, bayangkan saja ada 3.844 lebih jumlah RT RW dan LPM yang ada di Pekanbaru," ujarnya.

Lebih lanjut, Doni menjelaskan, tidak hanya insetif RT/RW, tapi juga segera selesaikan pembayaran imam masjid paripurna hingga kader posyandu yang belum sepenuhnya dibayarkan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.

"Kita minta diakhir masa jabatan Walikota Pekanbaru ini bisa segera menyelesaikan semua yang menjadi kewajiban semasa kepemimpinannya,” pungkasnya.