Baru Bebas 5 Bulan, Doni Firdaus Ketahuan Simpan 21 Gram Sabu di Sepatu

Sabusabu8.jpg
(Dok Polsek Bukit Raya)

RIAU ONLINEPEKANBARU-Baru lima bulan bebas dari Rutan Sialang Bungkuk, DF kembali berurusan dengan polisi karena miliki 21,58 gram sabu.

 

Tersangka inisial Doni Firdaus ditangkap di Jalan Tengku Zainal Abidin, Pekanbaru. Berawal dari informasi akan adanya transaksi narkotika di wilayah tersebut.

 

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pria Budi mengatakan, tersangka merupakan residivis kasus narkotika, bebas dari Rutan Sialang Bungkuk pada September 2021 lalu.

 

 

“Tersangka merupakan residivis perkara Narkotika pil ekstasi, bebas dari Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru pada bulan September 2021 lalu dan dari hasil test urine tersangka DF Positif mengandung Amphetamine,” jelasnya, Sabtu, 19 Februari 2022.

 

Sementara itu, Kapolsek Senapelan, Kompol Arry Prasetyo mengatakan, saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket narkotika jenis sabu seberat 21,58 gram disimpan di sepatu tersangka.

 

“Saat dilakukan penggeledahan didalam sepatu sebelah kanan tersangka, Tim Opsnal Polsek Senapelan menemukan sanu dengan berat 21,58 Gram,” sebutnya.

 



Selanjutnya, petugas turut mengamankan satu unit timbangan digital dan alat isap sabu.

 

 

"Berdasarkan interogasi yang kami lakukan, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya," terang Kapolsek Senapelan.

 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.