RIAU ONLINE, BENGKALIS - DPRD Kabupaten Bengkalis mendukung Pemerintah Provinsi ((Pemprov) Riau, menghentikan operasi melalui pencabutan izin penambangan pasir laut oleh PT Logomas Utama di Rupat, Kabupaten Bengkalis.
Wakil Ketua DPRD, Kabupaten Bengkalis Syahrial menyebut pencabutan izin penambangan pasir merupakan langkah tegas Provinsi Riau. "Apalagi bila ditemukan pelanggaran maka tidak bisa ditolerir."
Karena menurut dia, hal itu telah mendapat penolakan dari element masyarakat serta Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
"Intinya, kita memberikan dukungan dan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Riau. Permasalahan para nelayan di Pulau Rupat terkait penambang pasir terselesaikan," kata Syahrial kepada RIAUONLINE.CO.ID, Senin 14 Febuari 2022.
Syahrial merupakan anak Watan Rupat inipun mengakui, setelah adanya penolakan tersebut. Pemprov Riau menyampaikan rekomendasi kepada Mentri Energi dan Sumber Daya Mineral RI agar dilakukan pencabutan Izin Usaha Penambangan (IUP) terhadap PT Logomas Utama tersebut.
"Alhamdulillah, hasil buah perjuangan seluruh element masyarakat dan juga pemerintah setempat membuahkan hasil sehingga operasi penambangan pasir tersebut kininya telah ditutup," terang Politis Partai Golkar ini.
Hal senada juga disampaikan Anggota DPRD Bengkalis daerah pemilihan Rupat dan Rupat Utara, Fery Situmeang. Menurut Fery sapaan akrab Fery Situmeang, penutupan penambangan oleh PT Logomas Utama merupakan kabar gembira yang diharapkan warga Rupat Kabupaten Bengkalis.
"Baguslah, kalau memang perusahaan yang melakukan penambangan pasir tersebut melanggar aturan maka seharusnya pula ditertibkan agar tidak menjadi kegaduhan di tengah masyarakat," ujar Fery Situmeang .
Politis Partai PDIP ini juga mengakui bahwa keberadaan penambangan oleh perusahaan berdampak menganggu aktifitas nelayan nelayan disana.
"Bahkan, sebelumnya juga sempat terjadi protes warga terhadap perusahaan tersebut. Jika memang ditemukan adanya pelanggaran, selain aktivitasnya dihentikan, kami juga mendukung agar isinya juga dicabut," pungkanya.