RIAU ONLINE, PEKANBARU-Masyarakat Kota Pekanbaru berpenghasilan rendah mendapat keringanan untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor perkotaan untuk tahun 2022.
Kebijakan ini hanya untuk masyarakat dengan SPPT di bawah seratus ribu rupiah. Mereka bisa memanfaatkan stimulus ini dengan segera melaporkan PBB.
"Jadi masyarakat dengan SPPT seratus ribu ke bawah itu kita gratiskan," terang Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, Sabtu 12 Februari 2022.
Menurutnya, masyarakat dengan SPPT PBB sebesar Rp 100.000 hingga Rp 500.000 mendapat potongan pembayaran hingga 50 persen. Sedangkan masyarakat dengan SPPT PBB sebesar Rp 500.000 hingga Rp 1 juta mendapat potongan pembayaran sebesar 25 persen.
"Mereka yang memiliki SPPT PBB di atas Rp 1 juta ke atas tidak mendapat potongan pembayaran. Sebab saat ini sudah memasuki pemulihan ekonomi," jelasnya.
Dirinya mengatakan bahwa ada kebijakan diskon 50 persen bagi pendaftaran pertama untuk sertifikat hak milik (SHM) atau HGB. Nantinya masyarakat bisa mengajukan permohonan.
"Ini untuk masyarakat yang hendak mendaftarkan SKT untuk menjadi sertifikat, nantinya ada diskon 50 persen. Syaratnya wajib lunas PBB dan mengajukan permohonan untuk diberi diskon," ujarnya.
Permohonan ini untuk melihat pembayaran PBB dari yang bersangkutan. Mereka yang memiliki tunggakan PBB nantinya cukup membayar pokok pajak daerahnya saja dan dendanya dihapuskan.
"Kita juga lakukan sosialisasi kepada masyarakat, agar mengetahui kebijakan terkait stimulus pajak daerah," pungkasnya.