Ahmad Sianturi, pelaku pencurian kendaraan bermotor kembali di bekuk Polsek Senapelan, di sebuah kafe di jalan Arengka 2/Dok Polsek Senapelan
(Dok Polsek Senapelan)
RIAU ONLINE, PEKANBARU-Setelah dinyatakan bebas pada tahun 2021 lalu akibat kasus pencurian mesin pompa air, Ahmad Sianturi kembali masuk jeruji besi akibat ulahnya sendiri.
Kali ini pria berusia 35 tahun ini terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) pada tanggal 24 Januari 2022 lalu sekitar pukul 08.00 WIB.
Aksi Ahmad terbilang nekat, karena membobol rumah warga untuk mengambil motor yang terparkir di teras rumah di jalan Hangtuah, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.
Saat mendapatkan kabar keberadaan pelaku di kafe, Kapolsek Senapelan, Kompol Arry Prasetyo memerintahkan Kanitreskrim AKP Abdul Halim untuk menangkap pelaku.
"Mendapat informasi pelaku berada di Cafe Sinaga di Jalan Arengka II, Tim langsung melakukan peninjauan dan berhasil mengamankan pelaku tersebut," ujar Kompol Arry, Sabtu, 12 Februari 2022.
Mantan Kapolsek Bukit Raya ini juga mengatakan dari hasil tes urine pelaku ia ternyata positif menggunakan narkotika yang mengandung Amphetamine.
"Setelah dilakukan pengembangan, pelaku ternyata merupakan residivis Lapas Sialang Bungkuk kasus pencurian mesin genset pada tahun 2020 dan keluar baru November tahun 2021," terangnya.
Dari tangan pelaku Tim Opsnal Polsek Senapelan mengamankan barang bukti 1 lembar STNK Sepeda Motor Merk Honda Beat tahun 2018 Warna Hitam dan 2 buah kunci kontak sepeda motor merk Honda Beat tahun 2018 Warna Hitam.
"Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7," tutupnya.