RIAU ONLINE, PEKANBARU-Kuasa hukum Syafri Harto, Dodi Fernando heran dengan penampilan korban dugaan pencabulan L yang datang saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis, 10 Februari 2022.
Tidak hanya itu, dalam kesaksian di Persidangan kata Dodi, L mengaku kesehariannya tidak menggunakan hijab dan ia merokok.
Dodi mengatakan pihaknya akan menilai kepribadian L berdasarkan kesaksian L dan keterangan lainnya.
"Ia datang ke persidangan mengenakan jilbab, tapi kesehariannya tidak. Ada video dia lagi ngumpul dengan teman-teman prianya sambil merokok dan dia membenarkan ia merokok. Nanti kita nilai juga kepribadiannya dengan keterangan lain," ujar Dodi RIAUONLINE.CO.ID, Jumat, 11 Februari 2022.
Dodi menambahkan, secara pribadi ia yakin bisa membuktikan kliennya tak bersalah.
Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Riau (Fisip Unri) non aktif, Syafri Harto kembali menjalani sidang ke empat di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis, 10 Februari 2022/DEFRI CANDRA /Riau Online
"Kalau saya tidak yakin bisa membuktikan ini, maka saya tidak akan membela kasus ini," tutupnya.
Sebelumnya, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Riau (Fisip Unri) non aktif, Syafri Harto (terdakwa) dan mahasiswi bimbingannya L (korban) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, 10 Februari 2022.
Agenda sidang kali ini, memeriksa keterangan dari lima orang saksi yang telah disiapkan jaksa penuntut umum (JPU).
Syafri Harto sampai di PN sekitar pukul 13.10 WIB didampingi tiga orang kuasa hukumnya.
Sedangkan korban juga didampingi oleh keluarga, rekan-rekan mahasiswa Unri serta dari lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru.