RIAU ONLINE, PEKANBARU-Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Riau (Fisip Unri) non aktif, Syafri Harto (terdakwa) dan mahasiswi bimbingannya L (korban) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, 10 Februari 2022.
Agenda sidang kali ini, memeriksa keterangan dari lima orang saksi yang telah disiapkan jaksa penuntut umum (JPU).
Syafri Harto sampai di PN sekitar pukul 13.10 WIB didampingi tiga orang kuasa hukumnya.
Sedangkan korban juga didampingi oleh keluarga, rekan-rekan mahasiswa Unri serta dari lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru.
"Hakim memerintahkan agar sidang dilanjutkan dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi," ujar Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Pekanbaru, Zulham Pardamean Pane.
Dalam perkara ini, JPU mendakwa Syafri Harto, dengan dakwaan primair: melanggar Pasal 289 KUHP, subsidair: melanggar Pasal 294 Ayat (2) ke-2 KUHP, lebih subsidair: melanggar Pasal 281 ke-2 KUHP.
Surat dakwaan, tertuang dalam 15 lembar dokumen. Pembacaan surat dakwaan dilakukan secara bergantian oleh tim JPU di hadapan majelis hakim dan penasehat hukum terdakwa.
Sebelumnya diberitakan, Kuasa Hukum Syafri Harto, Dodi Fernando bahkan sangat yakin 100 persen kalau dirinya bisa membebaskan Syafri Harto di persidangan nanti.
"Kami menunggu perkara ini disidangkan di pengadilan, dan di sana saya yakin 100 persen dapat membuktikan kalau klien kami tidak bersalah," ucap Dodi kepada RIAUONLINE.CO.ID, Senin, 22 November 2021 lalu.
Perihal penetapan tersangka terhadap Syafri Harto, Dodi mengaku tidak mempermasalahkan hal tersebut, karena itu adalah kewenangan penyidik.
"Perihal status Syafri Harto ditetapkan sebagai tersangka itu wewenang penyidik, dan pak Syafri Harto akan bersikap kooperatif," terangnya.
Bagi Dodi, ini adalah awal dari proses hukum dan keputusan tetap ada ditangan pengadilan.
"Mari kita tunggu saja apa keputusan pengadilan yang membuktikan kalau Syafri Harto tidak bersalah dan tidak pernah melakukan seperti yang dituduhkan," pungkasnya.
Jadi, mari kita tunggu ucapan dari Kuasa Hukum Syafri Harto yang sangat yakin 100 persen bisa membebaskan kliennya di Persidangan nanti.