RIAU ONLINE, PEKANBARU-Sejumlah sahabat korban pencabulan oleh Dekan Fisip Universitas Riau (Unri) memberikan dukungan kepada korban (L).
Saat L menaiki lantai dua ruang Soebakhti, para sahabat dan kawan memberikan dukungan serta semangat kepada L.
"Semangat ya," ujar rekan-rekan korban sambil bertepuk tangan di luar ruang sidang.
Namun karena sidang digelar secara tertutup, Hakim Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru, Estiono meminta mahasiswa untuk menunggu sidang di luar ruangan.
"Silahkan tunggu di luar," ujar Majelis Hakim, Kamis, 10 Februari 2022.
Sebelumnya, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Riau (Fisip Unri) non aktif, Syafri Harto (terdakwa) dan mahasiswi bimbingannya L (korban) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, 10 Februari 2022.
Agenda sidang kali ini, memeriksa keterangan dari lima orang saksi yang telah disiapkan jaksa penuntut umum (JPU).
Syafri Harto sampai di PN sekitar pukul 13.10 WIB didampingi tiga orang kuasa hukumnya.
Sedangkan korban juga didampingi oleh keluarga, rekan-rekan mahasiswa Unri serta dari lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru.