Sering Transaksi Narkoba di Wilayah Tampan, 2 Pengedar Narkoba Dibekuk

Kompol-Ryan-Fajri.jpg
(RAHMADI DWI/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Satuan reskrim Narkoba Polresta Pekanbaru mengamankan dua pelaku pengedar narkoba di Jalan HR. Soebrantas Panam,  Kecamatan Tampan, Pekanbaru, Selasa, 8 Februari 2022.

 

Aksi kedua pelaku MR (20) dan MAI (25) sudah sering terjadi dan meresahkan masyarakat. 

 

Setelah adanya aduan dari masyarakat sering terjadi transaksi barang haram ini, 

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi memerintahkan Kasatresnarkoba, AKP Ryan Fajri untuk menangkap pelaku. 

 

 

"Kami telah mengamankan dua orang tersangka kasus kepemilikan Narkotika jenis Sabu di jalan HR Soebrantas, tim melakukan undercover buy dan mengamankan tersangka MR (20)," ujar AKP Ryan Fajri.

 

"Hasil pengembangan dari tersangka MR (20), Kami mendapatkan informasi bahwa Sabu tersebut didapatkan dari tersangka MAI (25), mendapat informasi tersebut kami juga mengamankan tersangka MAI (25)," lanjutnya.

 

Setelah dilakukan pengembangan tersangka MAI (25) mengaku kepada petugas bahwa Shabu tersebut di dapat dari MHA yang merupakan Napi Rutan Sialang Bungkuk.

 

"Dari keterangan pelaku, mereka mengaku dapat barang haram ini dari Rutan sialang bungkuk," pungkasnya. 

 



Dari kedua tersangka berhasil diamankan barang bukti lima paket plastik bening berisikan narkotika jenis shabu, satu kotak rokok sempurna, satu unit hp merk samsung warna hitam.

 

 

 

 

Satu buah dompet warna coklat, uang tunai Rp350 ribu ribu, satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna merah putih, dan Puluhan plastik bening.

 

"Para pelaku akan dipersangkakan pasal Pasal 114 atau 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara," pungkasnya.