Aparat kepolisian dari Satreskrim Polres Siak, dibantu Ditreskrimum Polda Riau meringkus pelaku pembunuhan disertai perkosaan di Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak.
(humas polda riau)
RIAUONLINE, PEKANBARU - Pelaku pemerkosaan dan pembunuhan siswi SMA di Siak, SAS (16) terancam penjara minimal 10 tahun atau penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
Ia disangkakan Pasal 81 Ayat 5 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Atau Pasal 340 KUHPidana.
Kapolres Siak, AKBP Gunar Rahardianto mengatakan aksi dari pelaku ini merupakan pembunuhan yang terencana.
"Pelaku telah melakukan persetubuhan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia dan atau Pembunuhan Berencana. Ia terancam penjara 10-20 tahun atau seumur hidup," ujar AKBP Gunar dalam keterangannya, Senin, 7 Februari 2022.
AKBP Gunar Rahardianto menjelaskan, pembunuhan itu dilakukan oleh tersangka SAS berawal saat korban hendak meminjam uang ke tersangka.
Pelaku terhubung melalui media sosial Facebook, dimana pelaku membuat kesepakatan untuk bertemu korban agar uang yang akan dipinjam korban diberikan.
Singkat cerita, setelah korban bertemu dengan pelaku, kemudian pelaku mengelabui korban kalau uang yang akan dipinjamkan berada di salah satu gubuk yang berada di kebun sawit di Mempura.
Naas, setelah korban ikut ke gubuk yang dijanjikan, ternyata pelaku langsung menyekap dan membuka celana korban lalu mencabuli korban.
Usai dicabuli, korban langsung dihabisi nyawanya dengan cara disayat tangannya. Setelah dibunuh, pelaku pergi meminjam cangkul kepada warga sekitar dengan alasan untuk menanam sawit.
“Setelah korban tewas, pelaku mengubur korban tidak jauh dari gubuk tempat korban dibunuh,” pungkasnya.