Tersangka pencabulan anak di bawah umur yang juga merupakan anak anggota DPRD Pekanbaru, Arya (21) ditahan di Rutan Polresta Pekanbaru, Jumat, 4 Februari 2022/DEFRI CANDRA /Riau Online
(DEFRI CANDRA /Riau Online)
RIAU ONLINE, PEKANBARU-Kasus dugaan pencabulan yang melibatkan anak anggota DPRD Kota Pekanbaru, Arya (21) sudah P-21 tahap II.
Namun, disaat kasus pencabulan belum selesai, ada kasus baru yang menjerat anak angkat dari Anggota DPRD Kota Pekanbaru, ES.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum), Zulham Pardamean Pane di ruangannya, Jumat, 4 Februari 2022.
"Arya tidak ditahan dalam kasus ini (pencabulan), namun ia ditahan dalam kasus pencurian," ujar Zulham Pardamean Pane kepada RIAUONLINE.CO.ID.
Masalah pencuriannya apa, Zulham meminta awak media untuk mengkonfirmasi langsung ke pihak Polresta.
"Silahkan tanyakan ke Polresta Pekanbaru,"pungkasnya.
Menurut Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie, Arya tersangkut kasus pencurian sebelum kasus pencabulan nya terjadi.
"Sebelum kasus pencabulan, Arya tersangkut kasus pencurian motor," ujar Kompol Andri.
"Jadi di tengah kasus pencabulan terungkap, dia pernah curanmor," tegasnya.