RIAU ONLINE, PEKANBARU-Terdapat sejumlah reklame insidentil di ruas jalan Kota Pekanbaru. Tiang reklame tersebut pada umumnya berdiri di atas trotoar. Kebanyakan di antaranya merupakan iklan rokok.
Keberadaan reklame insidentil itu banyak yang menyalahi Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 50 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan reklame.
Di dalam Perwako itu, pada ayat 1 poin a dijelaskan reklame pada jaringan jalan di dalam kawasan perkotaan dapat ditempatkan di dalam ruang manfaat jalan dengan ketentuan, ditempatkan di luar bahu jalan atau trotoar dengan jarak paling dekat satu meter dari tepi paling luar bahu jalan atau trotoar.
Tiang reklame klame menyalahi aturan terlihat berjejer di Jalan Riau, tak jauh dari Mal Ciputra. Selain itu, beberapa juga ada di Jalan Sudirman, Arifin Achmad dan di beberapa ruas jalan lainnya.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru sudah melakukan penertiban Jalan Arifin Achmad. Reklame berisi iklan rokok ini berbentuk persegi panjang dengan ukuran lebih kurang 60 x 200 sentimeter.
Objek pajak yang ditertibkan Bapenda itu merupakan reklame insidentil yang telah jatuh tempo izinnya sejak 27 Januari 2022.
"Kita tertibkan reklame insidentil yang telah habis masa nya. Kita sudah ingatkan agar ditertibkan, namun tidak juga. Maka kita tertibkan," ujar Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin, Kamis 3 Februari 2022.
Tim melakukan penertiban dengan cara pembongkaran tiang reklame. Saat ini objek tersebut telah dibawa ke Bapenda Pekanbaru. Pria yang akrab disapa Ami ini tidak menampik, reklame jenis seperti ini juga ada di ruas jalan lainnya.
"Yang di Jalan Tuanku Tambusai, waktu kita beritahu langsung mereka tertibkan sendiri. Yang ini barang-barangnya kita tahan di Bapenda," ungkapnya.