RIAU ONLINE, PEKANBARU-Polsek Tenayan Raya meringkus pelaku pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Kampar, tepatnya di sebuah kos-kosan, Kelurahan Sekip, Kecamatan Lima Puluh, dalam satu minggu pelaku meraup untung Rp 2 juta.
Pelaku inisial FA diamankan beserta barang bukti satu bungkus plastik bening seberat 8,19, enam butir pil ekstasi serta satu bungkus daun ganja kering seberat dua gram.
Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Manapar Situmeang mengatakan, Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya mendapatkan informasi bahwa di Jalan Kampar, Kelurahan Sekip sering terjadi transaksi narkotika.
“Berkat informasi tersebut kita turunkan Tim Opsnal yang dipimpin Panit II Reskrim untuk melakukan penyelidikan di lokasi dengan ciri pelaku yang sudah dikantongi," ujar Kompol Manapar, Senin, 31 Januari 2022.
Ia menambahkan, dari hasil penyelidikan pelaku FA ditangkap di Jalan Lokomotif, tanpa perlawanan. Pelaku mengedarkan tiga jenis narkotika, yakni sabu, pil ekstasi dan ganja.
“Dari keterangan pelaku, dalam satu minggu pelaku mendapat keuntungan sebesar Rp 2 juta, untuk pil ekstasi lebih dari 10 butir di jualnya setiap minggu, dan lima gram untuk sabu” tuturnya.
Kompol Manapar menyebut, pelaku memperoleh barang haram dari narapidana di Lembaga Pemasyarakatan.
“Dia membeli narkoba dari seseorang di Lapas, jadi transaksinya mereka tidak tahu siapa yang membawa barang itu jadi cuma kenalan barang dilempar di tiang listrik,” jelasnya.
Saat ini, pelaku ditahan di Polsek Tenayan Raya untuk penyelidikan lebih lanjut.