RIAUONLINE, PEKANBARU - Polsek Tenayan Raya menangkap seorang pria yang tega membakar anaknya.
Pelaku inisial AS nekat membakar kedua anaknya inisial GRI umur 21 tahun dan GRR umur 17 tahun di rumahnya di Kelurahan Mentangor, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.
Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Manapar Situmeang membenarkan kejadian penganiayaan tersebut.
“Iya kejadian Jumat, 28 Januari 2022 malam hari, pukul 20.00 WIB, saat ini tersangka AS sudah kita amankan,” jelasnya, Minggu, 30 Januari 2022.
Kejadian berawal ketika AS datang ke rumah sambil marah-marah mengancam akan melakukan pembakaran.
Kemudian salah satu anak tersangka membuka pintu dan berusaha menenangkan AS. Namun, AS malah cekcok dengan anaknya lalu menyiramkan sebotol pertalite ke GRR dan langsung menyulutkan api, hingga korban terbakar.
GRR berlari dalam kondisi terbakar, sementara saudaranya GRI juga dalam keadaan terbakar di luar rumah, diduga juga dilakukan oleh AS.
Warga sekitar yang mengetahui kejadian itu langsung berusaha menolong korban. Kedua korban kemudian dilarikan ke rumah sakit.
Sedangkan pelaku langsung diamankan oleh warga kemudian diserahkan ke Polsek Tenayan Raya yang tiba di lokasi saat kejadian.
Kompol Manapar menambahkan, akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004.
“AS disangkakan dengan Pasal 44 UU RI No. 23 Tahun 2004 dan atau Pasal 187 dan atau Pasal 351 KUHPidana,” terang Kompol Manapar.
Diduga perbuatan AS dipicu lantaran dirinya tidak senang dengan istrinya yang tinggal di rumah bersama anaknya. Karena hubungan rumah tangga pelaku dan istrinya sudah tidak harmonis.