RIAUONLINE, PEKANBARU - Polresta Pekanbaru memusnahkan narkotika hasil tangkapan sebanyak lebih kurang dua kilogram sabu dan 9.033 butir pil ekstasi.
Sebanyak 1,93 kilogram sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan menggunakan cairan pembersih lantai, sementara itu ribuan pil ekstasi dimusnahkan menggunakan mesin blender.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pria Budi mengatakan, barang bukti narkotika berasal dari empat kejadian.
“Pemusnahan barang bukti ini dari empat laporan polisi atau empat kejadian dengan tersangka sebanyak empat orang,” jelasnya, Rabu, 26 Januari 2022.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Ryan Fajri menyebut, pengungkapan kasus narkotika terjadi di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru.
“Pengungkapan kasus berasal dari Avsec bandara dan POM AU dilanjutkan dengan penyidikan dengan tersangka atas nama Anto,” terangnya.
Ia menyebut, pelaku hendak membawa narkotika menuju Pulau Bali, namun ditangkap sebelum terbang ke Jakarta.
“Pelaku akan membawa barang bukti ini ke Pulau Bali, sebelum berangkat duluan sudah kita tangkap,” jelasnya.
Kompol Ryan Fajri mengatakan, selanjutnya Polresta Pekanbaru mengamankan sebanya dua kilogram sabu yang hendak dibawa menuju Jambi.
“Yang terakhir kita tangkap pelaku atas nama Sukardi dengan barang bukti dua kilogram sabu yang akan dibawa ke Jambi,” ungkapnya.