Tak "Rela" Lepas dari Jerat Hukum, Syafri Harto Didakwa Tiga Pasal Berlapis Sekaligus

Syafri-Harto19.jpg
(DEFRI CANDRA /Riau Online)

RIAUONLINE, PEKANBARU-Agar tidak lepas dari jerat hukuman, Syafri Harto didakwa tiga pasal berlapis oleh jaksa.

 

Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Jaja Subagja mengatakan, jaksa menuntut Syafri Harto dengan pasal berlapis agar terdakwa tidak terlepas dari hukuman.

 

“Kalau fakta persidangan mengarah ke 289 KUHP yang ancaman hukuman sembilan tahun nanti akan kita buktikan, kalau mengarah ke 294 ayat 2 KUHP kita kesitu, kita lapis dakwaannya, agar pendakwa tidak terlepas dari hukuman,” ungkap Kajati Riau, Rabu, 19 Januari 2022.

 

 

Jaja menyebut, Syafri Harto didakwa tiga pasal berlapis atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi di kampus Unri.

 

“Adapun pasal yang disangkakan pasal 289 KUHP dan 294 ayat 2 KUHP dan 281 ayat 2 KUHP. Masalah pasal nanti akan dibuktikan kita harus proses di persidangan, sesuai dengan alat bukti yang didapat di persidangan,” jelasnya.



 

Sebelumnya, berkas terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan kampus Universitas Riau, inisial SH dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.

 

 

'

Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Jaja Subagja mengatakan, perkara sudah dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

 

“Dari Kejari Pekanbaru prosesnya sudah selesai dan sekarang perkara itu sudah dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Pekanbaru, kewenangan sekarang berada pada Pengadilan Negeri Pekanbaru,” ujarnya.